Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhadjir Effendy Buat Program Sertifikasi Perkawinan, Calon Pengantin Wajib Ikut Kelas Pra Nikah

Muhadjir Effendy merencanakan program sertifikasi perkawinan, kedua calon pengantin wajib mengikuti kelas pra nikah agar dapat menikah.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
zoom-in Muhadjir Effendy Buat Program Sertifikasi Perkawinan, Calon Pengantin Wajib Ikut Kelas Pra Nikah
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat ditemui di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy merencanakan program sertifikasi perkawinan sebagai syarat menikah.

Dikutip dari Kompas.com, Muhadjir Effendy menjelaskan setiap individu yang ingin melangsungkan perkawinan harusnya mendapatkan pengetahuan mengenai bagaimana menjadi sebuah keluarga.

Nantinya sertifikasi perkawinan akan diberlakukan bagi setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.

Untuk mendapatkan sertifikasi perkawinan, calon pengantin akan diwajibkan mengikuti kelas pra nikah.

Muhadjir Effendy
Muhadjir Effendy (Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com)

"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Muhadjir Effendy saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Rancang Program Sertifikasi Perkawinan, Kemenko PMK Minta Menag Kembangkan Aplikasi Bimwin

Nantinya, di kelas pra nikah akan diberi materi mengenai kesehatan alat reproduksi, jenis penyakit berbahaya yang dapat menjangkit sebuah keluarga, dan stunting.

Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada balita dikarenakan kekurangan gizi kronis.

Berita Rekomendasi

"Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," ujar Muhadjir Effendy.

Menurut penjelasan Muhadjir Effendy yang dikutip dari Kompas.com, program sertifikasi perkawinan akan dimulai pada tahun 2020 mendatang.

Sertfikat perkawinan akan didapatkan setelah mengikuti kelas bimbingan selama tiga bulan bagi kedua calon pengantin.

Dalam melaksanakan program sertifikiasi perkawinan tersebut, Kemenko PM akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama.

Informasi mengenai kesehatan, yaitu seputar penyakit yang dapat menjangkit suatu keluarga akan diberikan oleh Kementerian Kesehatan.

Sedangkan Kementerian Agama akan memberikan kontribusi dalam pengurusan pernikahan.

"Nanti akan saya bicarakan dengan menteri agama dan menteri kesehatan. Karena titik awalnya harus dari situ," terang Muhadjir Effendy yang dikutip dari Kompas.com.

"Karena kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal," imbuhnya.

Baca: POPULER: Aturan Baru di Era Jokowi - Maruf, Mulai 2020 Syarat Nikah Gunakan Sertifikasi Perkawinan

Menteri Agama, Fachrul Razi menyetujui gagasan Muhadjir Effendy.

Menurut Fachrul Razi, rencana sertifikasi perkawinan sejalan dengan program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang telah diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya.

Program Bimwin telah dilaksanakan Kemenag selama dua tahun.

Menteri Agama  Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi (WARTA KOTA/MOHAMAD YUSUF)

Fachrul Razi menjelaskan Bimwin digelar untuk memberikan bekal bagi kedua calon pengantin dalam menjawab permasalahan perkawinan dan keluarga.

Selain itu tujuan diadakannya Bimwin untuk menyiapkan kedua calon pengantin menghindari permasalahan perkawinan yang umum terjadi.

Tujuan Bimwin juga untuk meningkatkan kemampuan kedua calon mempelai mewujudkan keluarga sakinah.

"Bimbingan perkawinan digelar untuk membekali calon pengantin dalam merespon problem perkawinan dan keluarga," terang Fachrul Razi di Jakarta, Jumat (15/11/2019) yang dikutip dari Kemenag.go.id.

"Juga mempersiapkan mereka agar terhindar dari problema perkawinan yang umum terjadi, serta meningkatkan kemampuan mewujudkan keluarga sakinah," tambahnya.

Baca: Sertifikasi Perkawinan Diklaim Sebagai Pembekalan dari Pemerintah Agar Siap Berumah Tangga

Data yang dirilis Kementerian Agama melalui akun media sosial Twitter @Kemenag_RI, tahun 2018 Bimwin telah diberikan kepada 125.132 pasangan calon pengantin di 34 provinsi.

Pada tahun 2019, hingga bulan Oktober menurut laporan yang masuk mencapai 59.291 calon pengantin.

Saat ini, Kemenag sudah mempunyai sebanyak 1.928 fasilitator Bimwin yang lulus bimbingan teknis. (*)

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)(Kemenag.go.id/Kontri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas