Pasangan Belum Lulus Sertifikasi Siap Kawin, Tidak Boleh Nikah
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bagi pasangan yang belum lulus mengikuti sertifikasi siap kawin tidak boleh menikah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai tahun 2020 akan menerapkan sertifikasi persiapan perkawinan atau bimbingan pranikah bagi setiap pasangan yang akan menikah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bagi pasangan yang belum lulus mengikuti sertifikasi siap kawin tidak boleh menikah.
"Yang belum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," tegas Muhadjir di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Muhadjir menjelaskan program sertifikasi siap kawin ini adalah revitalisasi dari program sosialisasi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pasangan yang ingin menikah.
Menurut mantan Kemendikbud itu, sejumlah kementerian bakal dilibatkan dalam menyiapkan program ini antara lain Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dia mencontohkan peran dari Kementerian Kesehatan yakni bisa menjelaskan soal kesehatan reproduksi hingga kesehatan janin.
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyebut bimbingan pranikah bisa dilakukan saat pasangan tengah mengurus surat-surat yang diperlukan untuk pernikahan.
Menurut dia, sebelum pasangan melakukan pernikahan mereka memang wajib mendapatkan bimbingan.
"Sebelum itu, pada saat mengurus surat-suratnya itu," singkat Fachrul.
Fachrul menambahkan bimbingan pranikah tidak hanya membekali pasangan tentang pemahaman agama tapi juga kesehatan reproduksi serta pengetahuan saat kondisi sedang mengandung.
"Jadi betul-betul dia melahirkan bayi-bayi yang sehat. Bayi sehat kan bukan hanya saat lahir saja, (tetapi) mulai dari kandungan. Itu antara lain yang akan disampaikan," tutur mantan wakil panglima TNI itu.