Pemerintah Kaji Wacana Hidupkan KKR untuk Selesaikan Masalah HAM Masa Lalu
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan pemerintah saat ini tengah mengkaji peluang menghidupkan kembali komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR).
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan pemerintah saat ini tengah mengkaji peluang menghidupkan kembali komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR).
Keberadaan KKR diharapkan mampu menyelesaikan masalah hak asasi manusia (ham) masa lalu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Mahfud.
“Sekarang kita kaji dan koordinasikan lagi dengan kementerian terkait supaya menjadi jalan keluar menyelesaikan masalah ham di masa lalu,” ungkap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Mahfud mengatakan pemerintah dan DPR harus menerbitkan undang-undang baru untuk mewujudkan hal itu.
Karena pada 2006 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Nomor wu Tahun 2004 tentang KKR.
“Waktu itu dibatalkan namun dengan catatan. Sebenarnya sudah diperbaiki tapi antara beberapa menteri masih ada yang tidak cocok pada waktu itu,” jelas Mahfud sambil mengakhiri penjelasannya.