Pemprov DKI Jakarta Diminta Batasi Area Operasi GrabWheel
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta Pemprov DKI Jakarta membatasi area operasi skuter listrik GrabWheel.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta Pemprov DKI Jakarta membatasi area operasi skuter listrik GrabWheel.
Hal ini disampaikan Budi Karya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Budi Karya menyebut penggunaan GrabWheel bisa saja dibatasi hanya di sekitar tempat wisata.
"Kami akan diskusikan dulu dengan (Pemprov) DKI, baiknua nanti terbatas saja di tempat hiburan atau di mana begitu," ucap Budi Karya.
Dia juga meminta Pemprov DKI segera membuat aturan yang menjadi payung hukum pengoperasian GrabWheel.
Menurutnya, aturan perlu dibuat untuk menghindari korban jiwa akibat kecelakaan beberapa hari lalu.
"Untuk menghindari kecelakaan nanti biar DKI yang membuat peraturannya," tegasnya.
Budi menambahkan kemungkinan setelah DKI Jakarta, pemerintah daerah lain juga diminta membuat aturan pengoperasian GrabWheel.
Untuk diketahui enam dari pengendara skuter listrik GrabWheels ditabrak oleh mobil sedan di bilangan GBK, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari.
Dua dari enam korban meninggal dunia akibat luka kritis di bagian kepala. Satu korban lainnya harus menjalani perawatan intensif karena luka di lengan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.