Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Jakarta Diminta Batasi Area Operasi GrabWheel

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta Pemprov DKI Jakarta membatasi area operasi skuter listrik GrabWheel.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemprov DKI Jakarta Diminta Batasi Area Operasi GrabWheel
WARTA KOTA/henry lopulalan
PENGUNA GRABWHEELS - Beberapa anak muda sedang menikmati sore hari berputar putar dengan mengunakan GrabWheels di sekitar areal Fx Sudirman, Senayan Jalan Sudriman, Jakarta Pusat, Rabu(13/11/2019). WARTA KOTA/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta Pemprov DKI Jakarta membatasi area operasi skuter listrik GrabWheel.

Hal ini disampaikan Budi Karya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Budi Karya menyebut penggunaan GrabWheel bisa saja dibatasi hanya di sekitar tempat wisata.

"Kami akan diskusikan dulu dengan (Pemprov) DKI, baiknua nanti terbatas saja di tempat hiburan atau di mana begitu," ucap Budi Karya.

Dia juga meminta Pemprov DKI segera membuat aturan yang menjadi payung hukum pengoperasian GrabWheel.

Menurutnya, aturan perlu dibuat untuk menghindari korban jiwa akibat kecelakaan beberapa hari lalu.

Berita Rekomendasi

"Untuk menghindari kecelakaan nanti biar DKI yang membuat peraturannya," tegasnya.

Budi menambahkan kemungkinan setelah DKI Jakarta, pemerintah daerah lain juga diminta membuat aturan pengoperasian GrabWheel.

Untuk diketahui enam dari pengendara skuter listrik GrabWheels ditabrak oleh mobil sedan di bilangan GBK, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari.

Dua dari enam korban meninggal dunia akibat luka kritis di bagian kepala. Satu korban lainnya harus menjalani perawatan intensif karena luka di lengan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas