Pernah Jadi Narapidana, Bisakah Ahok Jadi Bos di Salalh Satu BUMN?
Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok, disebut-sebut akan menjadi salah satu pimpinan atau bos di salah satu BUMN.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok, disebut-sebut akan menjadi salah satu pimpinan atau bos di salah satu BUMN.
Hal itu pun juga dibenarkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Kita tahu kinerjanya Pak Ahok. Jadi, ini masih dalam proses seleksi," kata Jokowi seperti dikutip Kompas.com, Kamis (14/11/2019).
Menilik ke belakang, pada 9 Mei 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun kepada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Ahok terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana penodaan agama.
• Pelaku Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan Ternyata Sempat Sindir Jokowi & Ahok, Videonya Viral
Ahok pun akhirnya ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Lantas, apakah bisa seorang mantan napi menjadi bos di perusahaan pelat merah?
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman mengatakan status Ahok sebagai mantan terpidana kasus penodaan agama tak menjadi halangan.
Calon Direksi
Menurut dia, yang terpenting Ahok tak pernah menjadi terpidana kasus dugaan korupsi.
"Jadi kalau mau masuk BUMN bersih, di dalam bersih-bersih dan keluar bersih.