Jakarta Statement Dapat Dukungan Internasional
“Pada prinsipnya ICRC mendukung Jakarta Statement menjadi standar internasional dalam perlakuan terhadap narapidana /tahanan lanjut usia,” ungkapnya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Sri Puguh Budi Utami mendapat dukungan dari ICRC New York untuk melanjutkan Jakarta Statement menjadi standar internasional perlakuan terhadap narapidana/tahanan lanjut usia.
Hal ini disampaikan Agnes Coutou, Humanitarian Affairs Adviser International Committee of the Red Cross (ICRC) New York, dalam pertemuannya dengan Utami di rangkaian Arria Formula Meeting Dewan Keamanan PBB tentang Challenges to Radicalization in Prison, New York (14/11/2019).
“Pada prinsipnya ICRC mendukung Jakarta Statement menjadi standar internasional dalam perlakuan terhadap narapidana /tahanan lanjut usia,” ungkap Agnes dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (15/11/2019).
”bentuk dukungan yang akan diberikan ICRC antara lain melalui pertemuan dan koordinasi dengan ICRC Jenewa yang akan melibatkan ahli independent dalam bidang ini,” lanjutnya.
Agnes sendiri sebelumnya telah menyampaikan langsung dukungannya dalam Arria Formula Meeting Dewan Keamanan PBB(12/11), yang langsung direspon positif oleh beberapa negara, di antaranya Jepang, Afrika Selatan, Filifina dan Perancis.
“Saya pernah mengunjungi Indonesia sepuluh tahun yang lalu ke beberapa lapas dan rutan di Indonesia, dan saat ini Indonesia sudah jauh lebih berkembang dalam penanganan narapidana/ tahanan, bahkan telah menjadi inisiator terciptanya standar internasional dalam perlakuan terhadap narapidana/tahanan lanjut usia,” kata perwakilan ICRC New York ini lagi.
Jakarta Statement merupakan dokumen yang disepakati oleh 10 negara anggota ASEAN, Jepang, Korea Selatan dan beberapa Lembaga Internasional tentang perlakuan terhadap narapidana lanjut usia dalam pertemuan yang diinisiai oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM, Oktober 2018 .
Menanggapi banyaknya dukungan tersebut, Utami mengatakan akan segera melaporkan kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM sekembalinya ke tanah air, menindaklanjuti dukungan tersebut dengan pertemuan internasional lanjutan.
“Kami akan segera melaksanakan pertemuan – pertemuan lanjutan dengan mengundang negara – negara dan lembaga – lembaga internasional yang berkompeten dan berwenang untuk mewujudkan Jakarta Statement menjadi Jakarta Rules, sebagai Standar Internasional dalam Perlakukan terhadap Narapidana/tahanan lanjut Usia,” jelasnya optimis.
"Dalam kondisi apapun, kami jajaran pemasyarakatan berupaya berperan dan menciptakan legacy, dalam hal penangananan narapidana dan tahanan sebagai tugas dan tanggung jawab kami. Dapat terwujudnya standar Internasional dalam perlakuan terhadap narapidana / tahanan lansia, kami harapkan akan berdampak besar bagi dunia. Legacy dari Indonesia untuk dunia," jelas Utami.
"Selain peran aktif kita dalam penanganan narapidana dan tahanan dunia, khususnya lansia, upaya ini juga merupakan bagian penting dalam optimalisasi Revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan, “ pungkas Direktur Jenderal Pemasyarakatan perempuan pertama ini.
Pertemuan Direktur Jenderal pemasyarakatan dengan perwakian ICRC New Yor ini difasilitasi oleh pejabat Kementrian Luar Negeri dan Perutusan Tetap Republik Indoensia pada Perserikatan Bangsa - Bangsa di New York.