Pemerintah akan Meningkatkan Kualitas Pembekalan Pranikah
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pembekalan pranikah mestinya harus diberikan kepada setiap calon pengantin baru.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memfasilitasi calon pasangan suami istri untuk mengikuti bimbingan pranikah.
Namun faktanya, belum semua calon pasangan suami istri mendapat kesempatan mengikuti kegiatan pembekalan jelang pernikahan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pembekalan pranikah tersebut mestinya harus diberikan kepada setiap calon pengantin baru.
Bahan materi pembekalan pun juga harus diperkaya.
Penyelenggaraannya juga perlu ditingkatkan dengan melibatkan kementerian-kementerian terkait.
Antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi dan UMKM serta BKKBN sebagai leading sektornya.
Baca: Pro Kontra Wacana Sertifikasi Perkawinan: Bimbingan Pranikah Jadi Sorotan Hingga Penjelasan Wapres
Baca: Pimpinan MPR Minta Pemerintah Fokus Urus Sertifikasi Tenaga Pendidik Daripada Sertifikasi Siap Kawin
Baca: Soal Sertifikasi Perkawinan, Menko PMK: Calon Akan Diberikan Materi Alat Reproduksi Hingga Stunting
Pola dan waktu penyelenggaraannya harus fleksibel, tidak memberatkan calon pengantin tetapi efektif.
Bahan atau materinya bisa berupa modul dan menggunakan moda Daring (on line) maupun Luring (off line).
Untuk calon pengantin yang telah mengikuti pembekalan dengan baik memperoleh surat keterangan atau sertifikat.
Muhadjir menjelaskan, bimbingan pranikah adalah menjadi tanggung jawab lintas kementerian, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian PPPA, KemenkopUKM, dan BKKBN.
Pasalnya, pemahaman yang perlu diberikan kepada calon pengantin bukan hanya soal keagamaan melainkan multiaspek mencakup perencanaan keluarga, kesehatan, ekonomi rumah tangga, hingga masalah berketurunan (reproduksi).
Pembimbingan terhadap calon pengantin tidak hanya berhenti pada pembekalan saja, harus ada tindak lanjut apabila ditemukan masalah.
Baca: Aturan Nikah Baru, Calon Pengantin Harus Ikut Kelas Bimbingan Sertifikasi Pranikah Selama 3 Bulan
Baca: Berikut Syarat-syarat Nikah sesuai UU Perkawinan, yang Terbaru Harus Lulus Kursus Pra-Nikah
Misalnya kalau diketahui bahwa calon pasangan pengantin belum punya penghasilan tetap dan ingin buka usaha, maka yang bersangkutan harus dibukakan akses pendanaannya melalui Kementerian Koperasi-UMKM.
Kebijakan tersebut harus diambil untuk meningkatkan kualitas keluarga Indonesia. Karena keluarga adalah bagian dari hulu pembangunan manusia Indonesia.
Sementara itu masih banyak kasus yang terjadi di dalam keluarga. Misalnya masih tingginya angka kematian bayi dan ibu melahirkan, bayi cacat lahir, stunting, gizi buruk, kekerasan dalam rumah tangga, perkawinan bawah umur, rumah tangga miskin dan sebagainya.
"Apabila hal tersebut tidak ditangani dengan sungguh-sungguh bisa menggagalkan upaya membangun generasi masa depan Indonesia yang unggul dan berdaya saing, sebagaimana visi bapak presiden Joko Widodo," kata Muhadjir.