Tersangka Tabrakan Maut GrabWheels Tak Ditahan, Korban Lapor ke Komisi Kepolisian Nasional
Korban tabrakan yang terjadi antara mobil Camry dan sekuter listrik, lapor ke Kompolnas terkait kasus tersebut.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Korban GrabWheels dalam insiden tabrakan yang terjadi antara mobil Camry dan skuter listrik tersebut, temui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Jumat (15/11/2019).
Korban yang selamat yakni Bagus mengatakan tujuannya ke Kompolnas untuk mengadukan penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya yang dinilai berat sebelah dalam mengangani kasusnya.
Menurut Bagus, keterangan yang disampaikan pihak kepolisian sangat berbeda dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Bagus merupakan korban yang berada paling belakang saat insiden tersebut.
Ia menjelaskan kejadian tabrakan yang sangat bertolak belakang dengan pernyataan kepolisian.
Menurutnya saat insiden terjadi tidak ada pertolongan dari tersangka yakni DH.
"Pada waktu saya ketabrak itu, posisi saya paling belakang, saya ketabrak mental ke kap mobil, ke kaca baru ke atap mobil dan jatuh. Dan saat itu tidak ditolong sama sekali oleh pengendara mobil," ujar Bagus, dilansir dari kanal YouTube Kompas TV (16/11/2019).
Baca Juga: Penabrak Pengguna Skuter Listrik jadi Tersangka, tapi Tak Ditahan, Keluarga Kecewa
Jellyta menuturkan alasan ia mendampingi Bagus ke Kompolnas juga didasari karena pernyataan kepolisian yang menganggap insiden tersebut bukanlah tabrak lari.
Menurut Jellyta yang mendapat informasi dari korban selamat mengatakan kalau tersangka DH setelah menabrak pengendara sekuter listrik langsung melarikan diri dengan mobilnya.
Tak ada sikap dari tersangka untuk berbalik dan menolong korban yang telah ditabrak.
"Kepolisian bilang tersangka menolong korban dibelakangnya, tapi menurut teman-teman adik saya tersangka tidak menolong korban yang ditabrak, tapi malah jalan kembali," ungkap Jellyta.
Selain itu mereka juga keberatan terkait tidak adanya penahanan terhadap tersangka.
Diketahui, insiden tabrakan antara mobil Camry dengan skuter listrik terjadi di Senayan, Jakarta Pusat pada Minggu (10/11/2019) dini hari.
Dalam insiden ini tersangka DH menabrak enam pengendara skuter listrik.
Empat orang mengalami luka-luka dan dua lainnya dikabarkan meninggal dunia.
Dua korban yang meninggal yakni Wisnu (18) dan Ammar (18).
Seusai kejadian itu, kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga saksi.
Dari hasil pemeriksaan tersangka terbukti lalai dalam mengendarai mobilnya.
Ia terbukti berkendara dibawah pengaruh alkohol.
Sehingga kepolisian memutuskan untuk menetapkan DH sebagai tersangka.
Namun polemik muncul dikala keterangan polisi yang menyebut ada upaya pertolongan oleh tersangka kepada korban seusai kejadian tersebut.
Karena menurut para korban selamat, tidak ada upaya dari DH untuk menolong mereka.
Selain itu polisi juga dinilai berat sebelah manakala tidak ada tindakan penahanan terhadap tersangka.
Dalam hal tersebut pihak kepolisian memiliki beberapa alasan.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, penyidik telah memiliki pertimbangan - pertimbangan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
Ia menegaskan pertimbangan tersebut yakni tersangka dinilai tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti.
"Setelah kami lakukan BAP dan kami nyatakan DH sebagai tersangka, penyidik menilai bahwa tidak perlu dilakukan penahanan dikarenakan pertama tersangka tidak akan melarikan diri, kedua tidak akan menghilangkan barang bukti," ujarnya. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)