Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Tata Negara Tekankan Pentingnya Pembahasan RKUHP Dilakukan Terbuka

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana harus dibahas secara terbuka dan melibatkan masyarakat.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pakar Hukum Tata Negara Tekankan Pentingnya Pembahasan RKUHP Dilakukan Terbuka
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti usai diskusi di kawasan Cikini Jakarta Pusat pada Minggu (17/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) harus dibahas secara terbuka dan melibatkan masyarakat.

Langkah pertama yang harus dilakukan dalam membahas RKUHP secara terbuka adalah dengan memasukannya ke dalam Prolegnas.

"Pertama masuk ke prolegnas dulu. Jadi lebih rapi pembahasannya karena kita bisa menilainya dengan terang, Prolegnas juga nanti akan dijadikan dasar bagi evaluasi," kata Bivitri dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019).

Baca: Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Pentingnya Pelibatan Masyarakat Terdampak Dalam Pembentukan RKUHP

Setelah itu, menurutnya dibuat kesepakatan antara Pemerintah, DPR, dan DPD.

Khususnya untuk membahas Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dengan menggunakan dua pendekatan.

Pendekatan pertama, pendekatan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan menurut UU 12 Tahun 2011 yaitu bahwa memang tidak ada lagi proses penyusunan tapi langsung masuk ke proses pembahasan.

Berita Rekomendasi

Sehingga menurutnya, pembahasan RKUHP bisa disepakati tidak dari nol dan untuk menyepakati itu juga harus melalui proses pelibatan secara aktif.

Baca: Guntur Romli Nilai Pernyataan Sukmawati Bandingkan Nabi dan Soekarno Cacat Logika

Tidak hanya itu, ia mengatakan agar pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam RKUHP juga harus disepakati.

"Kalau usul saya disisir perbab. Mana yang masih bermasalah. Baru disepakati. Jangan langsung diambil pasal yang sudah ditentukan dari awal oleh pemerintah, atau bahkan sudah dibuatkan duluan oleh tim ahli. Bukan begitu," kata Bivitri.

Ia mengaku sepakat dengan semangat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang bertekad untuk menyelesaikan RKUHP.

Baca: Pimpinan MPR Minta Pemerintah Fokus Urus Sertifikasi Tenaga Pendidik Daripada Sertifikasi Siap Kawin

Namun menurutnya, cara-cara pembahasan yang terbuka dan melibatkan masyarakat adalah cara terbaik agar tidak terjadi reaksi dari masyarakat seperti unjuk rasa dari mahasiswa dan berbagai kalangan masyarakat seperti sebelumnya.

"Jadi kami sepakat dengan Pak Menteri untuk bertekad menyelesaikan KUHP ini. Jadi bukannya tidak mau. Bukannya kita cinta banget dengan KUHP kolonial. Tapi yang kita mau adalah cara pembahasannya. Kita harus terikat. Kita harus terlibat," kata Bivitri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas