Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran CPNS 2019 Kemenkumham, Simak Kriteria Pelamar, Tata Cara Pendaftaran, dan Jadwal Seleksi

Kemenkumham membuka seleksi CPNS 2019. Pahami kriteria pelamar, cara pendaftaran, dan jadwal seleksinya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pendaftaran CPNS 2019 Kemenkumham, Simak Kriteria Pelamar, Tata Cara Pendaftaran, dan Jadwal Seleksi
cpns.kemenkumham.go.id
Sebanyak 4.598 Formasi CPNS dibuka di Kemenkumham untuk Lulusan SMA/SMK, Senin, 11 November 2019. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia membuka formasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 4.598 formasi.

Pendaftaran CPNS 2019 dilakukan secara daring (online) mulai tanggal 11-25 November 2019 di laman sscasn.bkn.go.id.

Berdasarkan pengumuman nomor SEK.KP.02.01-745 laman cpns.kemenkumham.go.id, Kemenkumham membuka 14 unit kerja untuk penempatan pegawai yang lolos seleksi CPNS 2019.

Sebelum melakukan pendaftaran secara daring, pahami beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pelamar berikut ini.

Kriteria Pelamar

1. Formasi umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan SLTA-Sederajat yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

2. Formasi Khusus terdiri dari :

Berita Rekomendasi

a. Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude), dengan kriteria:

1) Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat cumlaude atau dengan pujian dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude atau dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai.

2) Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan yang menyatakan predikat kelulusannya setara sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas.

b. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2, dan memenuhi ketentuan:

1) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik.

2) Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.

3) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas