Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyaluran BBM, BBG dan LPG Hambat Program Tol Laut

Pasal-pasal yang ada pada Permen ESDM terbaca “abu-abu” sehingga bisa ditafsirkan yang bisa menghambat suskses nya Program Tol laut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyaluran BBM, BBG dan LPG Hambat Program Tol Laut
ist
Sofyano Zakaria 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Energi, Sofyano Zakaria mengkhawatirkan  Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang kegiatan Penyaluran BBM, BBG dan LPG , akan menghambat program Tol Laut yang sedang dijalankan pemerintah.

Alasannya, pasal-pasal yang ada pada Permen ESDM terbaca “abu-abu” sehingga bisa ditafsirkan yang bisa menghambat suskses nya Program Tol laut.

Seperti diketahui selama ini pendistrubusian BBM umum non subsidi jenis solar yang dipergunakan untuk keperluan pelayaran maupun untuk masyarakat kepulauan, dominan disupply oleh perusahaan yang merupakan agen agen BBM dari BUMN Pertamina termasuk anak perusahaannya, PT Pertamina Patra Niaga.

Permen ESDM nomor 13 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM kala itu , Igantius Jonan pada tanggal 21 Februari 2018 dan diundangkan pada Tanggal 23 Februari 2018, terdapat pasal yang multi tafsir.

Baca: Menhub Janji Tambahkan 2 Kapal dan Perbaiki Program Tol Laut di Maluku

Artinya para agen karena bukanlah Badan Usaha Niaga Migas sebagaimana dimaksud oleh Permen ESDM tersebut tidak dapat lagi melakukan supply bbm ke pengguna langsung. 

"Padahal pengguna bbm umum jenis marines fuel adalah digunakan untuk keperluang angkutan laut danau dan sungai yang selama ini di distrubusikan oleh para agen bbm mitra bumn Pertamina dan Patra Niaga," kata  Sofyano dalam keterangannya, Minggu (17/11/2019).

Selama ini, para agen tersebut terbukti berperan besar dalam melayani BBM bagi dunia pelayaran khususnya bagi pemilik kapal kapal juga perahu perahu nelayan termasuk masyarakat kepulauan yang biasa membeli dalam skala kecil yang bersifat eceran. 

Berita Rekomendasi

“Jika para agen dilarang melakukan itu lagi maka sangat tidak mungkin kebutuhan bbm mereka di lakukan oleh badan usaha niaga migas seperti Pertamina dan Patra Niaga karena badan usaha ini juga memiliki keterbatasan,”  kata Pengamat Energi yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Puskepi.

Baca: Jokowi Keluhkan Rute Tol Laut, Menhub Tuding Ada Pratik Monopoli

Keberadaan para agen mitra pertamina dan patra niaga itu punya peranan besar bagi pemenuhan kebutuhan bbm umum non subsidi yang berperan menyukseskan program tol laut.

Selama ini para agen tersebut juga berperan besar sebagai titik supply bagi masyarakat kepulauan karena terbatasnya depo bbm pertamina.

Para agen bbm untuk keperluan laut berfungsi pula sebagai depo BBM berjalan yang jumlah nya sangat besar dan ini sangat membantu peran Pertamina.

“Jika Permen esdm dimaksudkan untuk agen BBM umum bagi keperluan industri di daratan, itu tidak menjadi masalah karena di daratan banyak tersedia titik supply BBM baik dalam bentuk depo atau pun SPBU-SPBU yang semua ini bisa membantu industri di daratan” tegas Sofyano.

Jika Permen esdm 13 Tahun 2018 ditafsirkan tidak tepat yang membuat para agen tidak lagi bisa berjualan bbm langsung ke pengguna karena bukan lah badan usaha niaga migas , maka ini sangat berpotensi menimbulkan masalah bagi masyarakat banyak dan ini pasti membuat Pemerintah akan pusing berat.

Sofyano berharap Menteri ESDM yang baru mengkaji ulang pasal pasal yang ada pada permen ESDM nomor 13 Tahun 2018 sebelum Permen tersebut terlanjur menimbulkan masalah yang akhirnya bisa merepotkan kementerian ESDM dan Pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas