Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Data BKN: 2,4 Juta Orang Telah Registrasi di SSCN, Formasi Penjaga Tahanan Paling Populer

Sepekan setelah pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dibuka, jumlah akun yang telah melakukan registrasi mencapai lebih dari 2,4 juta.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Update Data BKN: 2,4 Juta Orang Telah Registrasi di SSCN, Formasi Penjaga Tahanan Paling Populer
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Sepekan setelah pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dibuka, jumlah akun yang telah melakukan registrasi mencapai lebih dari 2,4 juta. 

15. Usia pada saat melamar (terhitung per tanggal 1 November 2019) adalah:

a. Minimal 18 tahun dan maksimal 33 tahun 0 bulan 0 hari untuk Dokter, Perawat dan Sarjana (S1).

b. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari untuk Diploma III.

c. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk SLTA.

16. Tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian:

a. Pria minimal 160 cm.

b. Wanita minimal 155 cm.

Berita Rekomendasi

17. Pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP.

Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.

18. Untuk pelamar pada jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian jenis formasi khusus putra/i Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Selain memberikan update pendaftaran seleksi CPNS 2019 secara berkala, BKN juga memberikan informasi tambahan untuk mendukung proses CPNS 2019.

Satu di antaranya ialah tips lancar dalam melakukan pendaftaran.

Para calon pendaftar bisa melakukan registrasi melalui sscn.bkn.go.id.

BKN mengimbau calon pendaftar melakukan pendaftaran secara mandiri.

Calon pendaftar diharapkan tidak menggunakan calo pendaftaran.

Pada CPNS 2019, pemerintah telah menyiapkan 152.286 formasi.

Formasi tersebut terdiri dari 37.425 formasi di 68 Kementerian/Lembaga dan dan 114.861 formasi instansi di 462 Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Penyelenggara seleksi CPNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN), terus memberikan update mengenai kabar pendaftaran CPNS 2019 termasuk jumlah pelamar.

Infomasi tersebut diumumkan oleh BKN melalui akun media sosialnya baik Instagram, Twitter, maupun Facebook.

Passing Grade Turun

Ambang batas atau passing grade pada seleksi kompetensi dasar pada CPNS 2019 mengalami penurunan dibandingkan CPNS sebelumnya,

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB Nomor 24 Tahun 2019 yang mengatur penurunan passing grade.

Mengutip Kompas.com, Permen tersebut telah diteken Menpar-RB, Tjahjo Kumolo.

"Sudah, sudah saya teken," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Banyaknya peserta yang tidak memenuhi ambang batas pada CPNS sebelumnya menjadi alasan diturunkannya passing grade pada CPNS 2019 ini.

"Ujian tahun lalu, ada beberapa daerah enggak ada yang diterima, enggak ada yang lulus, itu kan rugi," ujar Tjahjo.

Tjahjo meyakini dengan turunnya passing grade, tidak akan menurunkan kualitas SDM yang terpilih.

Ia juga mengungkapkan pemerintah telah memasukkan soal yang berkaitan dengan nilai Pancasila dan kebangsaan.

"Secara prinsip (penurunan passing grade) tidak mengganggu hal-hal prinsip," kata Tjahjo.

Perbandingan Passing Grade CPNS 2018 dengan CPNS 2019

Sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018.

Mengacu pada Pasal 3 Permen PAN-RB 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sementara itu, dalam Permen PAN-RB 24/2019 passing grade mengalami penurunan.

Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permen PAN-RB 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Ihsanuddin)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas