Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 14 Pejabat yang Diperiksa KPK Terkait Korupsi Wali Kota Medan Dzulmi

Pemeriksaan 14 saksi tersebut dilakukan KPK di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Daftar 14 Pejabat yang Diperiksa KPK Terkait Korupsi Wali Kota Medan Dzulmi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan tiga orang tersangka yakni Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari sebagai penyuap terkait dugaan suap perjalanan dinas. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi kasus dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019 yang menjerat Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin.

Pemeriksaan 14 saksi tersebut dilakukan KPK di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.

"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan 14 saksi untuk tersangka IAN (Isa Ansyari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/11/2019).

Para saksi yang diagendakan diperiksa hari ini di Sumut:

1. Muhammad Husni (Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan)
2. Renward Parapat (Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Medan)
3. Zulkarnain (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan)
4. Agus Supriyono
5. Suryadi Panjaitan (Direktur RSUD Dr. Pringadi Kota Medan)
6. Hasan Basri (Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan)
7. Bob Harmansyah Lubis (Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Medan)
8. Emilia Lubis (Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan)
9. Ikhsar Risyad Marbun (Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan)
10. Benny Iskandar (Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan)
11. Suherman (Kadis Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan)
12. Izwar (Kadis Perhubungan Kota Medan)
13. Dr. Edwin Effendi (Kadis Kesehatan Kota Medan)
14. Rusdi Simoraya (Direktur PD Pasar Kota Medan)

Baca: Anak Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK Setelah Mangkir 2 Kali

Sejauh ini, KPK menetapkan Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.

BERITA TERKAIT

Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni,‎ Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri Siregar diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.

KPK menduga Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019, kemudian pada 18 September 2019 senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Tak hanya itu, Dzulmi juga diduga menerima suap dari Kadis PUPR senilai Rp 200 juta. Uang suap itu dipakai untuk memperpanjang masa perjalanan dinas Dzulmi bersama keluarganya di Jepang.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas