Kemendagri Keluarkan Kebijakan Terkait Kasus Desa Bermasalah di Konawe
Nata Irawan berujar akan segera dilakukan penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota serta Kecamatan.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Pemdes) Kemendagri, Nata Irawan mengatakan akan melakukan beberapa kebijakan terkait kasus desa bermasalah di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang cacat hukum.
"Kami sudah komunikasikan dengan pak Menteri harus kita perbaiki dan benahi administrasinya" ujar Nata Irawan, Senin (18/11/2019).
Kebijakan tersebut salah satunya mempersiapkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri untuk melakukan penataan ulang desa secara menyeluruh sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal 116 ayat (2) dan (3) beserta penjelasannya.
Baca: Kemendagri Temukan Data Empat Desa Bermasalah di Konawe Dapat Aliran Dana Rp 9,3 Miliar
"Rekomendasi terkait persoalan yang timbul saat ini. Khusus untuk Konawe, peraturan daerah tersebut harus dilakukan evaluasi kemudian baru kita pastikan sehingga betul-betul sah sesuai undang-undang,” ujarnya.
Selanjutnya, Nata Irawan berujar akan segera dilakukan penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota serta Kecamatan.
"APIP akan diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Desa" ujarnya.
Baca: Sri Mulyani Heran Sudah Ada Dana Desa, tapi Kemiskinan Sulit Turun
Kemendagri juga akan melakukan peningkatan kapasitas SDM Aparatur Desa secara terus menerus dalam seluruh aspek penyelenggaran pemerintahan desa yang didukung oleh penerapan teknologi Informasi serta sarana dan prasarana Desa yang memadai.
Selain itu, Dirjen Pemdes Kemendagri mengatakan akan melakukan penguatan koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga serta Stakeholder terkait yang terfokus terhadap Pembinaan Desa.
“Koordinasi dengan Kemenkeu dan Kemendes-PDTT selalu kita lakukan terkait dengan program dan kegiatan, tapi tujuannya adalah satu yakni menjadikan desa yang sejahtera, apalagi dengan adanya dana desa,” tutupnya.