Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putus Kontrak atau Di-PHK tak perlu Putus Asa, Kini ada Vokasi BPJS Ketenagakerjaan

Putus Kontrak atau Di-PHK tak perlu Putus Asa, Kini ada Vokasi BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Reza Deni
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Putus Kontrak atau Di-PHK tak perlu Putus Asa, Kini ada Vokasi BPJS Ketenagakerjaan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif. 

"Untuk jumlah pesertanya, dari September kami baru mulai, sampai November sudah ada 300 pekerja yang menjadi peserta. Kami asumsikan sekarang terserap adalah 50 persen," jelas Krishna.

Saat ini pihaknya tengah mengembangkan pola, agar perusahaan bisa mendata semua jenis pekerjaan dan jumlah peserta, yang dibutuhkan melalui BPJAMSOSTEK ini.

"Jadi kalau kami melakukan vokasi tidak sia-sia. Karena sudah tersedia informasi dan data dari pemberi kerja atau perusahaan yang membutuhkan. Kebutuhan pekerjannya sesuai dengan skillnya masing-masing," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas