Putus Kontrak atau Di-PHK tak perlu Putus Asa, Kini ada Vokasi BPJS Ketenagakerjaan
Putus Kontrak atau Di-PHK tak perlu Putus Asa, Kini ada Vokasi BPJS Ketenagakerjaan
Penulis: Reza Deni
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-Bagi para pekerja yang mengalami putus kontrak kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kini tak perlu putus asa.
Pasalnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menyelenggarakan vokasi atau pelatihan kerja.
Baca: Cara Gunakan Aplikasi JKN Mobile, Akses JKN-KIS hanya Melalui Ponsel Pribadi
Agar para pekerja tersebut, bisa belajar kembali meningkatkan kemampuan maupun keahlian.
Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif.
Bahwa program vokasi juga dilaksanakan oleh beberapa kementerian lembaga ini, tujuannya untuk meningkatkan sumber daya manusia. Sesuai dengan rancangan besar program pemerintah beberapa tahun mendatang.
"BPJAMSOSTEK melalui Peraturan Menteri Keuangan, ditunjuk menjadi salah satu penyelenggara vokasi. Karena dinilai relevan dan erat dengan binis yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK yaitu jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan stakeholdernya adalah pekerja, pengusaha, dan pemerintah," kata Krishna, di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Jalan Gatot Subroto, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Hal ini, lanjut Krishna, justru menjadikan BPJAMSOSTEK sebagai pilar penting untuk menjalankan vokasi. Yaitu melalui komunitas yang sudah terbentuk di lingkungan bisnis BPJAMSOSTEK.
Baca: 55 Perusahaan di Sumba Timur Sempat Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 341 Juta
"Jadi sekarang kita ada kesempatan ketika ter-PHK, atau putus kontrak kerja, jangan putus asa. Kami menyiapkan modul dan kelas yang bisa diakses semua balai latihan kerja, pusat latihan kerja, dan training center yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK.
Untuk belajar kembali, up skilling,reskilling, supaya kita bisa kembali bekerja atau menjadi wirausaha," kata Krishna.
Baca: Sudjiwo Tedjo Ungkap Makna Radikalisme hingga Singgung soal Iuran BPJS: Sampai Kejang-kejang Diancam
Saat ini, menurut Krishna, masih dalam tahap pilot project di tiga wilayah. Yaitu DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Dimana pihaknya terus melakukan evaluasi, efektivitas program vokasi, dan bagaimana mengembangkan modul pelatihan.
Termasuk infrastruktur sistem pengajarannya kepada masyarakat dan kebutuhan industri, serta kebutuhan masyarakat itu sendiri.
"Sekarang kami baru punya 12 modul, di beberapa titik wilayah termasuk di NTB, Balikpapan, dan Banten. Di kemudian hari, ini akan berkembang luas di setiap titik, di mana ada potensi mengembangkan peningkatan SDM kami," jelasnya.
Beberapa modul pelatihan yang tersedia di vokasi BPJAMSOSTEK itu, antara lain Digital Kreatif (UI/UX dan pembuatan aplikasi), Basic Manufacture, Basic Hospitality, Sawing, dan Pariwisata.
Lalu Adiminstrasi Perkantoran, Operator Alat Berat, Operator Pesawat Angkat Angkut (Forklift), Kerja di ketinggian, Kelistrikan, Asisten Koki, Food and Baverage, Barista, Design Grafis, dan lainnya.
Oleh karena itu, dengan jumlah 660.000 perusahaan, pihaknya mendata skill yang dibutuhkan perusahaan tersebut.
"Kami mendaftar kebutuhan jenis pelatihannya seperti apa. Sekarang antara supply dan demand match.
Supaya mereka juga merasa dihargai. Sejak ter-PHK mereka terakomodasi dan diberikan bantuan oleh pemerintah melalui BPJS ketenagakerjaan dengan vokasi ini bisa bekerja kembali," katanya.
Persyaratan
Krishna menyebut, untuk persyaratan menjadi peserta vokasi BPJAMSOSTEK tersebut sangat mudah.
Yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), telah menjadi peserta Penerima Upah BPJAMSOSTEK dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan diutamakan mengikuti program JHT (Jaminan Hari Tua).
Selain itu, kepesertaan BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun atau 12 bulan dengan besaran upah yang dilaporkan minimal sebesar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terendah di Indonesia, mengalami PHK, masa berhenti paling singkat 1 bulan dan paling lama 24 bulan sebelum terdaftar menjadi peserta vokasi.
"Lalu tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK pada saat mendaftarkan diri menjadi peserta vokasi, kemudian peserta saat mendaftarakan diri sebagai peserta pelatihan vokasi masimum berusia 40 tahun.
Lalu, pelatihan vokasi hanya diberikan satu kali bagi setiap peserta, dan bersedia mengikuti ketentuan pelatihan vokasi BPJS Keteagakerjaan," jelasnya.
Keuntungan menjadi peserta vokasi BPJS ketenagakerjaan, ini menurut Krishna, akan mendapatkan pelatihan gratis hingga tersertifikasi.
Kemudian diberikan uang saku dan transport harian. Juga kesempatan kerja lebih besar karena LPK maupun BPJAMSOSTEK, akan membantu menghubungkan dengan perusahaan penyedia lowongan kerja.
Baca: BPJS Naik, Apakah Jaminan Pelayanan Akan Meningkat?
"Peserta bisa mendaftarkan diri melalui alamat www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.Hanya saja sebelumnya diwajibkan peserta memiliki akun aplikasi BPJSTKU," jelas Krishna.
Sementara, untuk mitra Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) vokasi BPJAMSOSTEK sendiri, pihaknya tidak main-main. Pasalnya persyaratan ketat harus dipenuhi oleh para LPK.
"Salah satunya, lembaga pelatihan memiliki izin operasional, telah menyelenggarakan vokasi minimal enam bulan, dan mampu melakukan pengujian dan pemberian sertifikasi bagi peserta pelatihan vokasi," jelasnya.
Selain itu, Lembaga Pelatihan Kerja terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK (khusus LPK Swasta dan Korporasi), lalu memiliki minimal dua jenis modul, dan memiliki kerjasama dengan perusahaan penyedia lowongan kerja.
"Untuk jumlah pesertanya, dari September kami baru mulai, sampai November sudah ada 300 pekerja yang menjadi peserta. Kami asumsikan sekarang terserap adalah 50 persen," jelas Krishna.
Saat ini pihaknya tengah mengembangkan pola, agar perusahaan bisa mendata semua jenis pekerjaan dan jumlah peserta, yang dibutuhkan melalui BPJAMSOSTEK ini.
"Jadi kalau kami melakukan vokasi tidak sia-sia. Karena sudah tersedia informasi dan data dari pemberi kerja atau perusahaan yang membutuhkan. Kebutuhan pekerjannya sesuai dengan skillnya masing-masing," jelasnya.