Statusnya Disebut Bisa Langgar UU Jika Jadi Bos BUMN, Ahok Tertawa: Memangnya PDIP Partai Terlarang?
Ahok menegaskan yang diwajibkan keluar dari PDIP adalah ketika ia menjabat sebagai pengurus, sedangkan dirinya hanya kader partai.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Status mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai kader PDIP disebut bisa melanggar undang-undang jika ia terpilih menjadi pimpinan perusahaan BUMN.
Meski demikian, Ahok menegaskan pelanggaran itu terjadi hanya jika dirinya pengurus PDIP, sedangkan saat ini ia hanyalah kader partai.
Dilansir Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan Ahok dalam wawancara unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Minggu (17/11/2019).
Ahok menegaskan yang diwajibkan keluar dari partai adalah ketika ia menjabat sebagai pengurus.
"Kalau secara peraturan, yang tidak boleh (jadi bos BUMN) itu pengurus partai atau anggota dewan," tegas Ahok.
"Saya kan hanya kader," imbuhnya.
Ahok sempat melontarkan candaan bahwa PDIP bukanlah partai terlarang sehingga ia bisa tetap bertahan di sana jika menjadi bos BUMN.
"Memangnya PDIP partai terlarang? Enggak kan?" tanya Ahok sambil tertawa.
"Enggak (keluar dari PDIP) dong, kalau peraturannya enggak ya saya tetap anggota partai," sambungnya.
Ahok menyatakan dirinya akan tetap bertahan menjadi kader PDIP meski nantinya dipilih menjadi petinggi BUMN.
"Saya setia sama PDI Perjuangan kok," tuturnya.
Berikut video lengkapnya:
Ahok Berpotensi Langgar UU
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyebut Ahok berpotensi melanggar undang-undang.
Dikutip Kompas.com, Ahok berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Hal ini disebabkan posisi Ahok yang saat ini masih menjabat sebagai kader PDIP.
Agus menyebut harusnya Ahok mengundurkan diri dari PDIP baru bisa menjadi bos BUMN.
"Kalau dia masih anggota parpol, aktif atau tidak aktif, dia tidak boleh. Harus keluar dulu," ujar Agus, Kamis (14/11/2019).
Agus menyebut jika sampai Ahok tetap memimpin BUMN dan menjadi kader PDIP dalam waktu bersamaan, maka pemerintah mengalami kemunduran.
Agus menyamakan jabatan ini seperti seorang anggota TNI yang tak boleh merangkap jabatan.
"Sekarang kita mau balik ke zaman sebelum reformasi apa enggak? Sama saja seperti tentara. Undang-undang tidak bisa ditawar," tuturnya.
Senada dengan Agus, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Ahok harus mundur dari PDIP jika menjadi bos BUMN.
Airlangga menyebut hal ini sudah biasa terjadi di lingkungan BUMN.
"Kan biasanya kalau sudah duduk, kader-kader itu akan mengundurkan diri dari parpol," ungkap Airlangga, Kamis (14/11/2019).
Airlangga menegaskan pimpinan BUMN memang idealnya tidak ada kaitan dengan parpol tertentu.
Hal ini disebabkan pimpinan BUMN pasti akan ikut mengelola dana perusahaan.
"Kalau bicara komisaris, kan ada mengelola dana itu," tuturnya.
Sang menteri menyebut selama ini petinggi BUMN diisi oleh kalangan profesional atau tokoh masyarakat.
Sehingga penunjukkan Ahok menjadi pimpinan BUMN bukanlah hal yang baru.
"Kalau BUMN dari profesional itu kan biasa. Kalau BUMN terutama posisi komisaris kan kemarin juga banyak dari tokoh masyarakat, jadi itu bukan sauatu yang aneh," tegasnya.
(Tribunnews.com/Ifa Nabila)