Suap Pengadaan BHS, Saksi Diminta Foto Setiap Melakukan Serah Terima Uang
Serah terima uang salah satunya terjadi sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Selatan pada 31 Juli 2019.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Endang, sopir Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah, mengungkap permintaan Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia, Andi Taswin Nur berfoto setiap melakukan serah terima uang.
"Jadi setiap pemberian, Pak Taswin selalu foto, pak," kata Endang, saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/11/2019).
Menurut dia, telah terjadi serah terima uang sebanyak empat kali antara Taswin dan Andra.
Baca: Suap Pengadaan BHS, KPK Periksa Direktur PT Angkasa Pura Propertindo
Namun, dia mengaku, tidak mengetahui nilai nominal uang yang diserahkan.
Serah terima uang salah satunya terjadi sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Selatan pada 31 Juli 2019.
"Saya diperintah. Waktu itu saya mengantarkan pak Andra pulang. Sesudah itu, saya langsung diantar pakai motor untuk menemui Pak Taswin di Kokas (Kota Kasablanka,-red). Ketemu di lobi dalam. Lalu difoto," ungkapnya.
Baca: Angkasa Pura II Kucurkan Dana Rp 150 Juta untuk Perbaiki Jalan di Pulau Messah
Pada saat itu, kata dia, telah terjadi serah terima uang.
"Uang pak dari percakapan saya dengan Pak Taswin," ujarnya.
Namun, setelah serah terima uang itu, pihak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
"Setelah itu saya mau pulang tidak jadi karena keburu di tangkap petugas KPK. Saya ditangkap dengan Pak Taswin," tambahnya.
Baca: Produksi Tabung Gas Berbahan Komposit Serat Mulai Diproduksi
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap proyek pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).
Pada Senin (18/11/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa staf PT INTI, Andi Taswin Nur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan empat orang saksi ke persidangan.
Mereka yaitu, Endang, selaku sopir Andra Y Agussalam Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, M Awalaudin, Direktur Utama Angkasa Pura II, Darmawan Harianto, Direktur PT Berkat, dan Ituk Herarindri, Direktur Operasi dan Pelayanan Angkasa Pura II.
Andi Taswin Nur didakwa menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah sebesar USD71.000 dan SGD96.700.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.