KPK Bakal Periksa Pasangan Suami Istri Politikus PAN
Pasangan suami istri itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Chandra Tirta Wijaya dan istrinya R Emmy Ridarty Sumangkut.
Pasangan suami istri itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Keterangan Chandra dan Emmy dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (19/11/2019).
Baca: KPK Periksa Cak Imin Terkait Kasus Suap di Kementerian PUPR 2016
Baca: KPK Korek Keterangan Dari 14 Pejabat Terkait Setoran Kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin
Chandra Tirta Wijaya merupakan anggota DPR dari fraksi PAN untuk periode jabatan tahun 2009-2014.
Sementara istri Chandra, Emmy Sumangkut sempat maju untuk menjadi calon anggota DPRD DKI dari PAN dengan dapil Jakarta VII pada Pileg 2019 lalu.
Belum diketahui kaitan pasangan suami istri tersebut dengan sengkarut kasus Garuda.
Selain Chandra dan Emmy, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Indonesia Advisory Duta Solusindo Andri Budhi Setyawan.
Pemeriksaan terhadap Andri Budhi Setyawan juga dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan Soetikno Soedarjo.
Diketahui, KPK menetapkan Soetikno bersama mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
KPK menduga Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce.
Suap yang diterima Emirsyah dan Hadinoto dari Soetikno ini diduga juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.
Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar Amerika Serikat, yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin atau Total Care Program dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
KPK mengidentifikasi aliran uang lintas negara tersebut menggunakan sekitar 30 rekening di luar negeri.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.