Pos Layanan Informasi dan Pengaduan PMI Kini Hadir di Hualien
KDEI Taipei bersama BNP2TKI melakukan peresmian Pos Layanan Informasi dan Pengaduan PMI di Hualien
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, HUALIEN, BNP2TKI (19/11) - - Minggu, 10 November 2019 bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, KDEI Taipei bersama BNP2TKI melakukan peresmian Pos Layanan Informasi dan Pengaduan PMI di Hualien. Pos layanan ini didirikan untuk memanfaatkan dan memperkaya fungsi dari ruang pertemuan di Masjid Al Falah.
Dengan hadirnya pos layanan informasi dan pengaduan PMI diharapkan semakin banyak PMI yang datang ke Masjid untuk berkumpul bersama dalam rangka menjalin silahturahmi dan meningkatkan keimanan, ketaqwaan serta pemahaman terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Taiwan.
Baca: RDP dengan BNP2TKI: Komisi IX Dorong Penempatan PMI Terampil dan Profesional
Sebelum acara Maulid Nabi Muhammad SAW dimulai, terlebih dahulu dilaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan ketenagakerjaan.
Kepala Biro Keuangan dan Umum Hasan Abdullah selaku ketua delegasi BNP2TKI menyampaikan bahwa sesuai amanat UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia akan dibentuk Badan baru menggantikan BNP2TKI.
Cakupan layanan Badan baru akan semakin luas, tidak saja pada PMI namun juga keluarga yang ditinggalkan di Indonesia.
Hasan Abdullah menitipkan pesan PMI harus manfaatkan waktu llibur untuk meningkatkan kemampuan melalui kegiatan-kegiatan positif yang ada di pos pelayanan informasi Masjid Al Falah Hualien.
Sementara Farid Maruf menyampaikan, himbauan kepada PMI agar tidak tergiur dan tertipu atas informasi mendapatkan bantuan atau menjadi pemenang undian dengan nominal yang besar melalui media sosial.
Disampaikan pula bahwa KDEI Taipei maupun institusi pemerintah lainnya seperti BNP2TKI tidak pernah menawarkan dan memfasilitasi PMI untuk pindah job dari sektor informal ke sektor formal atau mencarikan majikan baru dengan meminta sejumlah uang karena layanan konsultasi dan pengaduan yang dilakukan KDEI Taipei tidak memungut biaya (Gratis).
Selanjutnya Farid Ma’ruf juga mengklarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial bahwa masa kerja PMI dapat mencapai 23 tahun tidak benar adanya karena sampai saat ini KDEI Taipei belum mendapat informasi resmi dari pemerintah Taiwan terkait perubahan masa kerja.
Sutris yang dilantik menjadi Satuan Tugas (Satgas) PMI di Hualien menyampaikan bahwa siap menjadi jembatan penghubung antara KDEI Taipei dengan PMI sehingga jarak bukan menjadi penghalang bagi PMI untuk mendapatkan informasi atau melakukan pengaduan kepada KDEI Taipei.
“Silahkan datang ke Masjid Al Falah atau menghubungi saya secara langsung apabila ada rekan-rekan PMI yang ingin berkonsultasi atau melakukan pengaduan. Insha Allah saya siap membantu dan segera berkoordinasi dengan KDEI Taipei untuk meminta arahan dalam menindaklanjuti permasalahan rekan-rekan sekalian," jelasnya.
Baca: BNP2TKI Akan Berubah Menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pos layanan informasi dan pengaduan PMI di Hualien merupakan pos ketiga melengkapi Pos layanan di sekretariat PCINU Taiwan di Taipei dan sekretariat FOSPI di Donggang (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.