Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Paripurna Pengesahan Naturalisasi Peyton Alexis Whitted dan Fabiano da Rosa Beltrame Batal

Rapat paripurna yang beragendakan pengesahan naturalisasi dua warga asing Peyton Alexis Whitted dan Fabiano da Rosa Beltrame batal digelar.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rapat Paripurna Pengesahan Naturalisasi Peyton Alexis Whitted dan Fabiano da Rosa Beltrame Batal
SUPER BALL/Feri Sertiawan
Fabiano Beltrame. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat paripurna yang beragendakan pengesahan naturalisasi dua warga asing Peyton Alexis Whitted dan Fabiano da Rosa Beltrame batal digelar, Selasa (19/11/2019).

Sejumlah anggota Dewan yang telah memasuki ruang paripurna di Gedung Nusantara III kembali ke luar ruangan.

"Iya batal," ujar Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar saat dihubungi, Selasa (19/11/2019).

Baca: DPR Gelar Paripurna Sahkan Naturalisasi Peyton Alexis Whitted dan Fabiano da Rosa Beltrame

Rencananya DPR akan menggelar Paripurna pengesahan pada pukul 17.00 Wib.

Pimpinan DPR beserta pimpinan komisi menggelar Rapat Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu untuk menentukan agenda serta jadwal Paripurna.

Indra mengatakan bahwa pengesahan dua WNA tersebut cukup dilakukan ditingkat Bamus.

Baca: Kemenag Harus Optimalkan Media Digital Untuk Jalankan Fungsi Keagamaan

Berita Rekomendasi

Hal itu sesuai dengan kesepakatan seluruh pimpinan fraksi dan pimpinan Komisi, serta sesuai dengan Tatib DPR pasal 200 mengenai pemberian persetujuan dan pemberian pertimbangan berdasarkan mufakat.

"Iya sudah kesepakatan semua fraksi serta Komisi III dan X, sesuai dengan Tatib pasal 200," kata Indra.

Baca: Komisi IX Berjuang Iuran BPJS Tidak Naik

Sebelumnya Komisi III telah menggelar rapat kerja bersama Menpora Zainudin Amali mengenai naturalisasi pemain basket Peyton Alexis Whitted asal Amerika Serikat dan pemain sepakbola Fabiano da Rosa Beltrame asal Brasil pada 7 November lalu.

Dalam Raker tersebut Komisi III menyetujui ke dua orang warga negara asing tersebut dinaturalisasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas