Anggota Pengajian di Sulawesi Barat Bayar Rp 300.000 untuk Melihat Tuhan Lewat Cahaya
Sebuah kelompok pengajian di Kabupaten Mamuju dilaporkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena diduga melakukan penyimpangan.
Editor: Hasanudin Aco
Bagi mereka pengikut ajaran itu, kata dia, siapa yang melakukan itu dianggap kafir atau musyrik. Apabila junub, juga tidak perlu mandi wajib dengan alasan air mani itu sifatnya suci.
"Tidak perlu salat berjamaah di masjid. Tuhan bisa diliat lewat cahaya, ketika mata dipejamkan,"jelasnya Namru Asdar di kantor Kemenag Mamuju.
Ajaran menyimpang lainnya, lanjut Namru yakni, ketika salat tidak perlu ada bacaan-bacaannya.
Dari situ ia berkesimpulan ajaran itu diduga kuat sesat.
Nambru mengaku MUI Mamuju juga sudah menginterogasi beberapa mantan pengikut aliran ini dan menemukan ada indikasi oknum yang mengambil keuntungan dibalik ajaran ini.
"Karena ternyata jemaah yang direkrut ketika ingin mendapat ilmu harus membayar semacam mahar, bervariasi, ada laporan Rp300 ribu, ada Rp500 ribu,"ucapnya.
Dikatakan, ajaran ini juga sudah memiliki khalifah (pembantu guru) di Mamuju untuk rutin melakukan kajian dari rumah ke rumah pengikut.
"Ada tiga titik dalam kota yang sudah kita deteksi sebagai tempat rutin pengajian. Daerah Korongana, Belakang SMPN 2 Mamuju, dan di Jl Andi Depu," ungkapnya.
"Kita juga sudah tindak lanjuti dengan berkordinasi tokoh masyarakat agat tidak membiarkan adanya kajian dari ajaran ini,"sambungnya.
MUI juga tetap gencar melakukan sosialisasi kriteria aliran menyimpang. Jika salah satu masuk kriteria maka harus diwaspadai. Apalagi ada yang sifatnya tidak umum.
"Misalnya salat lima waktu, tuhan tidak bisa dilihat di dunia. Junub harus mandi wajib, karena hadas besar. Kalau ada pendapat lain maka harus diwaspadai. Bukan kita mau menghalangi mereka ikut pengajian, tetapi jangan sampai mereka salah arah,"katanya.
MUI juga sudah berkordinasi dengan pihak penegak hukum. Namun, baru sebatas imbauan untuk dibina. Sementara untuk penindakan masih menunggu sikap dari Tim Pengawasan Terhadap Aliran Sesat dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) yang dikomandoi oleh Kejaksaan Negeri Mamuju.
"Sudah sempat kami bicarakan, kita tunggu bagaimana responsnya Pakem," katanya.
Kepala Kemenag Mamuju, Syamsuhri Halim memastikan aliran yang saat ini heboh di Mamuju dipastikan sesat. Karena tidak sesuai dengan ketentuan dan memiliki amaliah yang berbeda dari ajaran Islam sehingga dikatakan menyimpang.