Daftar Kenaikan UMK Banten 2020, Terendah Lebak, UMK Cilegon Capai Rp 4,2 Juta
Gubernur Banten Wahidin Halim sudah menandatangani kenaikan UMK seluruh daerah di Banten. UMK Lebak jadi yang terendah.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Banten Wahidin Halim sudah menandatangani kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) seluruh daerah di Banten.
“Sudah ditandatangani, naik sesuai ketentuan delapan koma sekian persen, sesuai dengan Kementerian Tenaga Kerja,” kata Wahidin di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, dikutip Tribunnews.com dari laman resmi laman resmi Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
Kenaikan UMK tersebut mengacu pada surat Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yakni sebesar 8,51 persen atau sesuai PP 78 2015 tentang Pengupahan.
Berikut daftar resmi UMK Banten 2020:
1. Kota Serang Rp 3.773.940
2. Kabupaten Serang Rp 4.152.887
3. Kota Cilegon Rp 4.246.081
4. Kabupaten Tangerang Rp 4.168.268
5. Kota Tangerang Rp 4.199.029
6. Kota Tangerang Selatan Rp4.168.268.
7. Kabupaten Pandeglang Rp 2.758.909
8. Kabupaten Lebak Rp 2.710.654.
Wahidin Halim menyebutkan, kenaikan UMK tersebut sudah disepakati oleh semua pihak seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Dari daftar resmi UMK Banten 2020 tersebut, dapat diketahui Kabupaten Cilegon memiliki besaran UMK tertinggi.
UMK Cilegon 2020 mencapai Rp 4,2 juta.
Sementara itu, Kabupaten Lebak menjadi penerima UMK terendah yaitu sebesar Rp 2,7 juta.
Perhitungan UMP
Sebelumnya, Pemprov Banten sudah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP Banten 2020 sebesar Rp 2.460.996,54, Jumat (1/11/2019).
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2020.
Besaran UMP tersebut sesuai dengan kenaikan UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan sebesar 8,51 persen.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2020 sebesar Rp 2.460.996,54," seperti tertulis dalam salinan SK Gubernur Banten, Jumat (1/11/2019).
Adapun perhitungan dari UMP tersebut, yaitu UMP 2020 = UMP 2019 + (UMP 2019 x Inflasi Nasional + Produk Domestik Bruto Nasional).
Perhitungannya: 2.267.990,54 + (2.267.990,54 x 3,39 persen + 5,12% = 2.267.990,54 + 193.005,99 = 2.460.996,54
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," demikian bunyi dalam SK tersebut.
Kemenaker melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen.
Berdasarkan surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tertanggal 2 Oktober 2019, nilai inflasi nasional adalah sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional atau PDB sebesar 5,12 persen.
Besaran kenaikan disesuaikan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) 2019.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menjelaskan penetapan kenaikan UMP Banten 2020 sebesar 8,51 persen atau sesuai edaran Kemenaker.
Ia beralasan besaran kenaikan yang ditetapkan oleh Kemenaker tersebut telah disesuaikan dengan peraturan.
“Jadi, kan rapat-rapat tripartit (UMP 2020), kita lihat. Kita belum dapat laporan dari Disnaker (Disnakertrans Banten),” kata Wahidin Halim dilansir situs https://biroumum.bantenprov.go.id.
Ia menyebutkan edaran pemerintah harus diikuti dan tidak dapat diganggu gugat. “Memang saya harus mengikuti siapa, kalau enggak ikut pemerintah,” beber Wahidin.
Dikatakan Wahidin, penetapan UMP merupakan rutinitas tahunan dan penepatannya berdasarkan konvensi yang dihitung secara matematis.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul UMP Banten Sudah Ditetapkan, Ini Perkiraan UMK Tangerang Selatan 2020
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (TribunJakarta.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.