Diduga Langgar Kode Etik, Propam Polri Masih Periksa Kapolres Kampar
Adapun peraturan kode etik untuk anggota Polri termaktub dalam Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI) Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Kampar Provinsi Riau AKBP Asep Darmawan.
Ia membenarkan, Asep diduga melanggar disiplin dan kode etik.
"Yang bersangkutan saat ini diperiksa karena ada dugaan pelanggaran disiplin dan juga kode etik," kata Listyo kepada Tribunnews.com, Rabu (20/11/2019).
Adapun peraturan kode etik untuk anggota Polri termaktub dalam Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Peraturan tersebut diketahui menjadi acuan dan standar acuan etika kerja para korps Bhayangkara.
Baca: Mengobrol Saat Kapolri Idham Azis Beri Sambutan, Kapolres Kampar Dimutasi
Baca: Kadiv Humas Polri Benarkan Kapolres Kampar Dicopot dari Jabatannya
Namun, Listyo tidak menjelaskan lebih lanjut pelanggaran disiplin apa yang telah dilakukan oleh Asep Darmawan.
Khususnya, mengenai kabar pencopotan Asep lantaran mengobrol saat Kapolri Idham Aziz sedang memberikan arahan.
Ia hanya menyatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji apakah sanksi yang tepat untuk Asep.
"Pemeriksaan masih berlanjut untuk menentukan apakah sanksi etik ataupun disiplin yang akan diterapkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian membenarkan AKBP Asep Darmawan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Kampar Provinsi Riau.
Kabarnya, Asep dicopot karena mengobrol saat Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memberikan sambutan di sebuah acara.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Muhammad Iqbal menyatakan, Asep kini telah dimutasi sementara sebagai periwira Pelayanan Masyarakat (Yanma) di Mabes Polri di Jakarta.
Khususnya, dalam rangka pemeriksaan.
"Saya sudah membenarkan, (Asep) yang bersangkutan dimutasi ke Yanma mabes polri dalam rangka pemeriksaan," kata Iqbal di The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Namun, Iqbal tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal penyebab pencopotan dari Asep sebagai Kapolres Kampar. Juga ketika disinggung apakah penyebabnya karena insiden mengobrol ketika Idham Aziz tengah pidato.
Berdasarkan informasi yang beredar, Asep dimutasi karena mengobrol saat Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memberikan sambutan di sebuah acara.
Kendati demikian, Iqbal tidak mau berkomentar mengenai alasan mutasi tersebut.
Asep disebutkan baru menjabat sebagai Kapolres Kampar selama dua bulan.
Penggantinya adalah AKBP Mohammad Kholid, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda Riau.
Dugaan pencopotan
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz mencopot Kapolres Kampar AKBP Asep Darma.
Diduga, pencopotan Kapolres Kampar karena AKBP Asep Darmawan kedapatan datang terlambat dan ngobrol saat Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz memberi arahan dalam rapat resmi nasional.
Kapolres Kampar Provinsi Riau, AKBP Asep Darmawan pun ditegur terbuka.
Lalu 4 hari kemudian, dicopot dari jabatan.
Padahal dia baru dua bulan menjabat jadi Kapolres.
Surat perintah pencopotan Asep oleh Kapolri turun dengan nomor telegram; ST 3094 IX KEP 2019, tertanggal Senin 18 November 2019.
Surat resmi itu diteken Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri Irjen Pol Dr Eko Indra Heri, Senin (18/11/2019) pagi.
Untuk kepentingan pemeriksaan, dengan status terperiksa, Asep kini diparkir sementara sebagai periwira Pelayanan Masyarakat (Yanma) di Mabes Polri di Jakarta.
Pengganti sang kapolres adalah Kepala Sub Direktorat III Direktur Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau AKBP Muh Kholid.
Dua bulan lalu, 25 september 2019, AKBP Asep menjabat Kasubdit II Dirkrimum Polda Riau.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.