Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nelayan Penyuap Gubernur Kepri Dituntut Dua Tahun Penjara

JPU pada KPK mengungkapkan Abu Bakar menyerahkan uang suap sejumlah Rp 45 Juta dan 11 Ribu Dollar Singapura kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau,

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Nelayan Penyuap Gubernur Kepri Dituntut Dua Tahun Penjara
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Abu Bakar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abu Bakar, nelayan Pulau Panjang Kepulauan Riau, dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyatakan Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait permohonan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut di Provinsi Kepulauan Riau.

"Semua unsur tindak pidana pada dakwaan pertama telah terpenuhi dan meyakinkan menurut hukum," kata Dody Sukmono, selaku JPU pada KPK, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/11/2019).

JPU pada KPK mengungkapkan Abu Bakar menyerahkan uang suap sejumlah Rp 45 Juta dan 11 Ribu Dollar Singapura kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, nonaktif Nurdin Basirun.

Baca: Kisah Abu Bakar, Nelayan Penyuap Gubernur Kepulauan Riau

Upaya penyerahan suap itu atas permintaan dari pengusaha, Kock Meng. Upaya suap itu diberikan agar Nurdin Basirun menandatangani Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut.

Abu Bakar menyerahkan uang melalui Edy Sofyan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau dan Budy Hartono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.

"Penyerahan uang dilakukan secara berturut-turut. Tujuan supaya Nurdin Basirun berbuat sesuatu," kata dia.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatan itu, JPU pada KPK menilai Abu Bakar mampu bertanggungjawab dan sudah sepatutnya dijatuhi pidana. Serta, kata JPU pada KPK, tidak ditemukan alasan penghapus pidana.

Baca: Ikan Tohok Jadi Kode Uang Suap untuk Gubernur Kepulauan Riau

"Terdakwa mengetahui perbuatan tersebut tercela tetapi melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.

Perbuatan Abu Bakar, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas