Pimpinan KPK Gugat UU ke MK, Bibit Samad: Tidak Apa-apa, Aku Juga Pernah Lakukan Judicial Review
Bibit Samad Rianto bersuara sikapi langkah tiga pimpinan KPK mengajukan judicial review (JR) atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bibit Samad Rianto bersuara sikapi langkah tiga pimpinan KPK mengajukan judicial review (JR) atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/11/2019).
Mantan Wakil Ketua KPK tersebut menganggap sikap yang diambil Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang sah-sah saja.
"Tidak apa-apa, aku juga pernah melakukan judicial review kok ke MK," kata Bibit Samad Rianto kepada Tribunnews.com, Rabu (20/11/2019).
Mengutip pernyataan Bibit, dia bersama Chandra Hamzah selaku pimpinan KPK nonaktif waktu itu memang pernah mengajukan uju materi ke MK.
Baca: Kapolri Tegaskan Firli Bahuri Akan Lepas Jabatan Kabaharkam Sebelum Dilantik Jadi Ketua KPK
Senin (26/10/2009) MK menggelar sidang gugatan judicial review (uji materi) terhadap pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Gugatan ini dilakukan Bibit-Chandra sebagai bentuk perlawanan terhadap kasus yang menimpanya.
Uji materi tersebut dilakukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan terkait pemberhentian mereka dari kursi pimpinan KPK.
Kembali ke pokok perkara, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, selain tiga pimpinan KPK, pemohon gugatan ini juga terdiri dari para aktivis antikorupsi dan didampingi 39 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi UU KPK.
"Jadi ada beberapa orang. Kemudian kita didampingi oleh lawyer-lawyer kita. Kemudian kita nanti mengundang ahli," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Baca: Kuasa Hukum Tiga Pimpinan KPK Pastikan Ajukan Gugatan Materil Terhadap UU KPK Baru
Agus sebenarnya masih berharap Presiden Jokowi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Namun, hingga kini, dia melihat hal itu belum diterbitkan Jokowi.
"Harapan kita kan sebetulnya Perppu itu keluar. Tapi Bapak Presiden juga menyarankan supaya kita menempuh jalur hukum. Oleh karena itu kita mengajukan JR hari ini," kata Agus.
Dia menegaskan, pihaknya akan mengajukan uji formil dan uji materiil terkait UU KPK yang baru.
Uji formil akan menyoal proses pembentukan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.