Terpidana Bom Bali Umar Patek Bersyukur Istrinya Resmi Jadi WNI
Pemerintah Indonesia mengabulkan permohonan Ruqayyah binti Husein Luceno, istri narapidana (Napi) terorisme Umar Patek, menjadi warga Negara Indonesia
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Pemerintah Indonesia mengabulkan permohonan Ruqayyah binti Husein Luceno, istri narapidana (Napi) terorisme Umar Patek, menjadi warga Negara Indonesia (WNI), Rabu (20/11/2019).
Wanita warga Filipina tersebut menjadi WNI setelah pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerbitkan surat bernomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019 tentang Kewarganegaraan Repulik Indonesia atas nama Gina Gutierez Luceno.
Baca: Kabar Buruk Anies Baswedan, 3 Kepala Daerah Ini Bisa Pengganjal Jadi Presiden RI, Masuk Nominasi LSI
Surat keputusan tersebut diserahkan langsung Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius kepada Umar Patek dan istrinya di Lapas Kelas 1 Surabaya, Porong, Sidoarjo.
Baca: BREAKING NEWS: Istri Napi Teroris Umar Patek Resmi Jadi WNI, Sudah Tinggal di Indonesia 10 Tahun
Menurut Suhardi Alius, pengabulan permohonan kewarganegaraan Indonesia dari Gina Guiterez tersebut berdasarkan pertimbangan kemanusiaan serta asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Sebagai Warga Negara Asing (WNA) ia diketahui telah tinggal dan menetap di Indonesia sejak bulan Juni tahun 2009. BNPT dan Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama membantu proses pemberian kewarganegaraan istri dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Umar Patek," katanya.
Baca: Kepala PPATK: Teroris Sekarang Terima Dana di Luar Negeri
Penyerahan keterangan tersebut, sebut dia, sebagai bentuk negara yang memperhatikan hak-hak WBP Tindak Pidana Terorisme yang utamanya telah membantu pemerintah dalam menanggulangi terorisme.
Butuh waktu 8 tahun
Proses kepindahan kewarganegaraan Ruqayyah binti Husein Luceno atau Gina Gutierez Luceno membutuhkan waktu sekitar delapan tahun.
Istri narapidana teroris (napiter) Hisyam Bin Alizen alias Umar Patek tersebut mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) sejak tahun 2011.
"Setelah melalui proses panjang, akhirnya permohonan itu bisa dikabulkan," Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius.
Baca: Pelaku Terorisme Banyak dari Usia 21-30 Tahun, Benarkah Anak Muda Mudah Dipengaruhi? Ini Jawabannya
Proses panjang itu diantaranya melakukan kajian dan berbagai pertimbangan.
Bahkan, proses ini juga melibatkan semua kementerian terkait.
Termasuk BIN, Densus 88, kejaksaan dan beberapa institusi lain.
"Sekitar 2,5 tahun lalu saya ketemu Umar Patek dan ditanya tentang pengajuan ini. Kemudian saya bentuk tim khusus untuk melakukan kajian," kata Suhardi Alius.
Hingga akhirnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerbitkan surat bernomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019 tentang Kewarganegaraan Repulik Indonesia Atas Nama Gina Gutierez Luceno.
Baca: Pengamat: Hubungan Pertemanan Jadi Faktor Pengaruh dan Keterlibatan Aktivitas Terorisme
Istri napiter yang selama ini tinggal di dekat Lapas di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo tersebut pun kini resmi menjadi WNI.
"Kami berharap Umar Patek dan istri agar menjaga kepercayaan ini. Termasuk membuktikannya dengan sikap sehari-hari, benar-benar cinta Indonesia," katanya.
Respons Umar Patek
Umar Patek menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Indonesia yang telah mengabulkan permohonan istrinya untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNl).
Pria asal Jawa Tengah bernama asli Hisyam bin Ali Zein itu berterimakasih kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius bersama timnya yang telah membantu proses permohonan itu.
"Saya bersyukur atas karunia Allah, terutama atas terkabulkannya permohonan istri saya menjadi warga Indonesia. Terimasih kepada pemerintah Indonesia dan Kepala BNPT serta tim yang telah membantu mengurus prosesnya," kata Umar Patek usai menerima SK kewarganegaraan istrinya di Lapas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Rabu (20/11/2019).
Baca: Pengamat Duga Pelaku Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan Tak Direkrut Secara Khusus
Pihaknya berjanji akan menjaga kepercayaan yang diberikan pemerintah Indonesia.
Bahkan, terpidana kasus terorisme selama 20 tahun itu mengaku hal ini bakal menjadikan kepercayaan tersebut sebagai langkah hijrah untuk lebih nyaman beribadah dan sebagai motivasi untuk lebih mencintai NKRI.
"Jasa istri dan keluarga besar sangat-sangat besar bagi saya. Bukan cuma proses deradikalisasi, tapi sejak awal saya terkait masalah ini mereka yang merangkul saya. Mendampingi dan memberi motivasi saya untuk kembali ke NKRI," katanya.
Setelah ini, pihaknya juga mengaku bersiap untuk lebih aktif dan terus mengajak teman-temannya yang masih memiliki pemahaman terorisme untuk kembali ke jalan yang benar.
Baca: Populi Center Adakan Talk Show Bahas Serangan Teror pada Polisi
Sebagaimana diajarkan agama Islam, selalu cinta terhadap bangsa dan negara.
Umar Patek adalah napi teroris yang divonis hukuman penjara selama 20 tahun atas kasus teror Bom Bali pada tahun 2002.
Diperkirakan, dia akan bebas dari penjara pada tahun 2031 mendatang.
Namun jika dirinya terus bersikap baik dan bisa sering dapat remisi, hukumannya pun bakal lebih singkat.
"Selama tiga tahun terakhir sudah sekitar 10 bulan dapat remisi. Termasuk remisi khusus dan sebagainya," kataUmar Patek usai menerima SK kewarganegaraan istrinya.
Penulis: M Taufik
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Istri Napi Terorisme Umar Patek Jadi Warga Indonesia, Terima SK di Lapas Porong
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Istri Umar Patek Sah Jadi WNI, Permohonannya ke Pemerintah Sejak Tahun 2011
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Umar Patek : Istri dan Keluarga Selalu Memberi Motivasi Saya untuk Kembali ke NKRI