Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres Ma'ruf Amin: Larangan Kapolri Tak Pamer Harta Perlu Dicontoh

Ma'ruf beralasan, larangan itu perlu diterapkan agar tidak menimbulkan kecemburuan di masyarakat.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wapres Ma'ruf Amin: Larangan Kapolri Tak Pamer Harta Perlu Dicontoh
Rina Ayu/Tribunnews.com
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, saat ditemui di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendukung larangan pamer harta kekayaan di media sosial yang dikeluarkan Kapolri Idham Aziz.

Ia pun meminta agar larangan itu perlu dicontoh instansi dan lembaga lain.

"Saya kira anjuran itu bagus sekali. Kalau perlu ditiru oleh instansi dan lembaga-lembaga lain, itu bagus sekali, kesederahanaan," ujar dia saat ditemui di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).

Ma'ruf beralasan, larangan itu perlu diterapkan agar tidak menimbulkan kecemburuan di masyarakat.

Baca: Kompolnas Dorong Propam Periksa Asal-usul Harta Anggota Polri Yang Bergaya Hidup Mewah

"Perlu kesederhanaan hidup, khawatir nanti menimbulkan ketidakpuasaan masyarakat jika anggota Polri memamerkan kekayaannya," harapnya.

Diketahui, Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/30/XU/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM.

Dalam surat itu Kapolri mengintruksikan terkait peraturan peraturan displin anggota Polri soal kode etik profesi.

BERITA REKOMENDASI

Surat Telegram dibenarkan Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit.

Baca: Mutasi Pertama Kapolri Idham Aziz: Hari Ini Sertijab hingga Daftar Jenderal yang Dimutasi

Disebutkan, jajaran Poiri diminta bersikap sederhana dan sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Para pegawai negeri di lingkungan Polri juga diminta untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.

Peraturan tersebut menunjukkan sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani.

Di antaranya yaitu tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.


Polisi juga diminta hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

Di dunia maya, polisi diminta tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Polisi juga diminta menyesuaikan norma hukum, kepatutan, dan kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal dan menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.

Kemudian, para pimpinan, kasatwil, dan perwira diminta memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

"Akan dikenakan sanksi tegas bagi anggota Polri yang melanggar," kata Listyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas