Gelar Ratas, Jokowi Minta Peringkat Kemudahan Berusaha Indonesia Naik dari 73 ke 50
Pada ratas tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, Jokowi minta peringkat kemudahan berusaha Indonesia naik dari 73 ke 40.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato dalam rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, (21/11/2019).
Ratas tersebut diselenggarakan untuk membahas tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
Ia mengungkapkan, kemudahan berusaha Indonesia 2019 berada di peringkat 73 dari 190 negara.
Peringkat tersebut cenderung stagnan bahkan turun, sebab pada 2018 Indonesia berada di peringkat 72.
"Lima tahun yang lalu peringkat Indonesia adalah di 120, kemudian bisa melompat di peringkat 72 pada 2018, tetapi stagnan dan justru turun tipis menjadi 73," kata Jokowi dilansir dari YouTube Sekretariat Kabinet RI, Rabu (20/11/2019).
Peringkat kemudahan berusaha Indonesia memang sudah lebih baik dibandingkan lima tahun yang lalu, yakni di peringkat 120.
Namun, presiden yang baru saja menimang cucu ketiganya ini, berharap ada kenaikan peringkat lagi.
"Keinginan kita bersama kita ingin agar ada sebuah kenaikan peringkat lagi dalam kemudahan berusaha di Indonesia yaitu berada di peringkat antara 40 - 50," katanya.
Menindaklanjuti hal itu, Jokowi memanggil para menteri dan kepala lembaga untuk membahas upaya-upaya menaikkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia.
Solusi untuk menaikan peingkat tersebut yakni dengan melakukan reformasi struktural, dan melakukan upaya-upaya menaikkan kemudahan berusaha di Indonesia.
Jokowi ingin para menteri mempelajari masalah-masalah yang menghambat secara detail.
"Saya ingin para menteri mempelajari masalah-masalah yang ada secara detail, di mana poin-poin kelemahan, titik-titik yang menjadi penghambat dari kemudahan berusaha ini," katanya.
Ia juga menunjuk Menteri Perekonomian, dan Menteri Kemaritiman dan Investasi, mengawal langkah-langkah perbaikan reformasi.
Reformasi pelayanan perizinan yang cepat dari pusat, provinsi, dan kabupaten harus dibuat menjadi sebuah desain agar lebih mudah diawasi.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.