Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Umumkan 7 Staf Khusus Presiden dari Kaum Milennial, Ini Gaji yang Bakal Diterima per Bulan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk tujuh Staf Khusus Presiden yang baru. Tujuh Staf Khusus presiden itu diumumkan oleh Jokowi, Kamis (21/11/2019)

Penulis: Daryono
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Jokowi Umumkan 7 Staf Khusus Presiden dari Kaum Milennial, Ini Gaji yang Bakal Diterima per Bulan
TRIBUN/SENO TRI SULISTIYONO
Presiden Joko Widodo memperkenalkan staf khusus barunya yang berasal dari kalangan milenial CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra (kiri), Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi (dua kiri), Pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara (tiga kiri), peraih beasiswa kuliah di Oxford Billy Gracia Yosaphat Mambrasar (empat kanan), CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung (tiga kanan), Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia (dua kanan), dan Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia/PMII Aminuddin Ma'ruf (kanan) di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11/2019). Tugas yang diberikan Presiden pada stafsus milenialnya adalah mengembangkan inovasi-inovasi di berbagai bidang sesuai dengan keahliannya masing-masing. TRIBUNNEWS/SENO TRI SULISTIYONO 

"Semuanya merupakan putra-putri terbaik Indonesia yang akan mendampingi Presiden Joko Widodo sesuai keahliannya masing-masing," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis.

Fadjroel menambahkan, keseluruhan Staf Khusus Presiden tersebut diharapkan mampu mewujudkan lima program prioritas menuju Indonesia Maju.

Dengan demikian, Jokowi memiliki total 12 Staf Khusus Presiden

Gaji yang akan Diterima

Sebagai Staf Khusus Presiden, mereka akan mendapatkan gaji dari negara.

Lantas berapa gaji yang akan diterima Staf Khusus Presiden setiap bulannya?

Gaji Staf Khusus Presiden di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

Berita Rekomendasi

Dalam lampiran Perpres tersebut, tertulis gaji Staf Khusus Presiden sebesar Rp 51 juta per bulan.

Dalam pasal 5 disebutkan, hak keuangan sebesar Rp 51 juta per bulan itu sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan.

Dengan adanya 12 Staf Khusus Presiden, negara akan membayar sebesar total Rp 612 juta setiap bulannya. 

Berikut link Perpres No 144 Tahun 2015: LINK

(Tribunnews.com/Daryono/Widyadewi Metta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas