Jokowi Umumkan 7 Staf Khusus Presiden dari Kaum Milennial, Ini Gaji yang Bakal Diterima per Bulan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk tujuh Staf Khusus Presiden yang baru. Tujuh Staf Khusus presiden itu diumumkan oleh Jokowi, Kamis (21/11/2019)
Penulis: Daryono
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk tujuh Staf Khusus Presiden yang baru.
Tujuh Staf Khusus Presiden itu diumumkan oleh Jokowi, Kamis (21/11/2019).
Mereka berasal dari kalangan milenial yang berumur relatif muda.
Di antaranya terdapat putri konglomerat Chairul Tanjung, Putri Indahsari Tanjung.
Tujuh Staf Khusus Presiden yang baru diumumkan tersebut yakni Adamas Belva Syah Devara (29 tahun); Putri Indahsari Tanjung (23 tahun); Andi Taufan Garuda Putra (32 tahun); Ayu Kartika Dewi (36 tahun); Gracia Billy Mambrasar (31 tahun); Angkie Yudistia (32 tahun) dan Aminudin Ma'ruf (33 tahun).
Jokowi menyampaikan ketujuh Staf Khusus Presiden yang baru akan menjadi penyumbang gagasan-gagasan baru di pemerintahan.
"Ketujuh anak muda ini akan menjadi teman diskusi saya untuk memberi gagasan2 segar yang inovatif," kata Jokowi, seperti yang ditayangkan Kompas TV.
Jokowi menambahkan, dirinya berharap, dengan penunjukan tujuh anak muda tersebut, pemerintah dapat menemukan cara-cara baru yang out of the box serta lompatan-lompatan untuk kemajuan Indonesia.
Selain itu, Jokowi akan menjadikan tujuh Staf Khusus Presiden yang baru tersebut sebagai jembatannya untuk berinteraksi dengan anak-anak muda.
"Saya juga minta mereka menjadi jembatan saya dengan anak-anak muda, santri muda, para diaspora yang tersebar di berbagai tempat," ujar Jokowi.
Jokowi mengaku yakin dengan gagasan-gagasan segar atau kreatif untuk membangun Indonesia.
"Kita lihat nanti apakah gagasan-gagasan tersebut bisa diterapkan dalam pemerintahan," pungkas Jokowi.
Juru Bicara Presiden, M. Fadjroel Rachman, menyampaikan selain tujuh Staf Khusus Presiden tersebut, ada lima tambahan Staf Khusus Presiden.
Mereka yaitu Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana (akademisi), Sukardi Rinakit (intelektual), Arif Budimanta (ekonom Megawati Institute), Diaz Hendropriyono (Ketua Umum PKPI) dan Dini Shanti Purwono (Kader PSI, ahli hukum lulusan Harvard).
"Semuanya merupakan putra-putri terbaik Indonesia yang akan mendampingi Presiden Joko Widodo sesuai keahliannya masing-masing," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis.
Fadjroel menambahkan, keseluruhan Staf Khusus Presiden tersebut diharapkan mampu mewujudkan lima program prioritas menuju Indonesia Maju.
Dengan demikian, Jokowi memiliki total 12 Staf Khusus Presiden.
Gaji yang akan Diterima
Sebagai Staf Khusus Presiden, mereka akan mendapatkan gaji dari negara.
Lantas berapa gaji yang akan diterima Staf Khusus Presiden setiap bulannya?
Gaji Staf Khusus Presiden di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Dalam lampiran Perpres tersebut, tertulis gaji Staf Khusus Presiden sebesar Rp 51 juta per bulan.
Dalam pasal 5 disebutkan, hak keuangan sebesar Rp 51 juta per bulan itu sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan.
Dengan adanya 12 Staf Khusus Presiden, negara akan membayar sebesar total Rp 612 juta setiap bulannya.
Berikut link Perpres No 144 Tahun 2015: LINK
(Tribunnews.com/Daryono/Widyadewi Metta)