Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerugian Negara Rp 4,58 Triliun dari Kasus BLBI, KPK Terus Berusaha Mengembalikannya

Dalam kasus yang menjerat pasangan suami istri pengusaha Sjamsul dan Itjih Nursalim itu, diketahui Indonesia merugi Rp4,58 triliun.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kerugian Negara Rp 4,58 Triliun dari Kasus BLBI, KPK Terus Berusaha Mengembalikannya
KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Dalam kasus yang menjerat pasangan suami istri pengusaha Sjamsul dan Itjih Nursalim itu, diketahui Indonesia merugi Rp4,58 triliun.

"Jumlah ini sangat besar nilainya jika nanti dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sarana pendidikan, kesehatan atau pelayanan publik lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/11/2019).

"Hal ini tentu butuh dukungan instansi lain yang terkait," imbuhnya.

Selain upaya pengembalian kerugian negara, KPK juga telah meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk melacak keberadaan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih, yang telah menjadi buron. KPK sebelumnya juga sudah berkirim surat kepada Kapolri terkait status Sjamsul-Itjih sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Setelah mengirimkan surat pada Kapolri terkait DPO dua orang tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN, KPK juga telah mengirimkan surat pada SES NCB-Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui Red Notice terhadap tersangka SJN dan ITN," kata Febri.

Baca: KPK Minta Bantuan Interpol Lacak Pasangan Sjamsul-Itjih Nursalim

Baca: KPK Minta Bantuan Interpol Lacak Pasangan Sjamsul-Itjih Nursalim

Baca: KPK Tunggu BPK Tuntaskan Proses Penghitungan Kerugian di Kasus Waskita Karya

Berita Rekomendasi

Febri menjelaskan dalam surat red notice tertanggal 6 September 2019 itu, KPK menjelaskan kepada Interpol mengenai perkara korupsi yang menjerat Sjamsu-Itjih. Selain itu, dalam surat tersebut KPK juga meminta bantuan Interpol untuk turut memburu Sjamsul-Itjih.

"Permohonan bantuan pencarian melalui mekanisme Red Notice Interpol dengan permintaan apabila ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK," kata Febri.

Surat tersebut telah direspon oleh NCB-Interpol. Rencananya KPK dan Interpol bakal melakukan gelar perkara bersama terkait kasus Sjamsul-Itjih.

"Sesuai dengan respon dari pihak NCB Interpol Indonesia maka akan mengagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK sekaligus jika dibutuhkan dilakukan gelar perkara," katanya.

Bantuan Polri dan Interpol dibutuhkan KPK lantaran Sjamsul-Itjih saat ini telah menetap di Singapura. KPK berharap bantuan dari lembaga penegak hukum lain dapat memudahkan menuntaskan kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun tersebut.

"Bantuan Polri dan NCB Interpol memiliki peran yang krusial untuk penanganan kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,58 triliun ini agar dapat berjalan secara maksimal," kata Febri.

Di sisi lain, KPK saat ini masih mengkaji putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dari jeratan hukum perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Kajian ini dilakukan KPK untuk mempersiapkan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.

"Untuk putusan lepas dengan terdakwa Syarifuddin Arsyad Tumenggung, tim JPU KPK sedang memperdalam pertimbangan-pertimbangan hukum untuk kebutuhan mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali," kata Febri. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas