Kompolnas Usul Propam Periksa Asal-usul Harta Kekayaan Polisi yang Bergaya Hidup Mewah
Pasalnya, saat ini masih banyak anggota polri yang dinilai masih mengalami serba kekurangan.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung instruksi Kapolri Idham Aziz yang melarang anggotanya bergaya hidup mewah.
Pasalnya, saat ini masih banyak anggota polri yang dinilai masih mengalami serba kekurangan.
"Tidak semua polisi atau keluarganya menunjukkan gaya hidup mewah. Banyak juga yang hidupnya kekurangan. Kasihan dengan mereka yang kekurangan tertutup oleh oknum-oknum yang pamer gaya hidup mewah," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada Tribunnews.com, Rabu (20/11/2019).
Ia menyatakan larangan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2017 yang melarang anggota memiliki barang mewah.
Baca: Berikut 7 Poin Larangan Pamer Kemewahan bagi Anggota Polri, Berlaku Juga untuk Keluarga Polisi
Baca: Kapolres Dicopot Karena Ngobrol Saat Kapolri Pidato, Kompolnas: Sudah Sesuai Aturan
Selain Perkap Barang Mewah, ada juga aturan mengenai Perkap LHKPN.
"Aturan ini harus dilaksanakan mulai level Pimpinan hingga level terbawah. Disamping harus diterapkan oleh seluruh anggota Polri, maka seyogyanya juga dilaksanakan oleh keluarganya," ungkapnya.
Ia meminta Propam untuk turut aktif mengawasi anggota polri yang disebut-sebut bergaya hidup mewah.
"Propam wajib mengawasi jika ada yang bergaya hidup mewah, harus segera diperiksa. Jangan-jangan kepemilikan barang mewah atau gaya hidup mewah diperoleh dari cara-cara yang bertentangan dengan hukum," tuturnya.
Baca: Tersangka Tabrakan Maut GrabWheels Tak Ditahan, Korban Lapor ke Komisi Kepolisian Nasional
Di sisi lain, Poengky juga menyatakan sebaiknya anggota polri meningkatkan prestasi ketimbang memamerkan kekayaan.
"Lebih baik tingkatkan prestasi dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas, ketimbang pamer gaya hidup mewah," pungkasnya.
7 poin larangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri) mengeluarkan aturan terkait larangan pamer kemewahan bagi anggota dan keluarganya.
Larangan pamer kemewahan bagi anggota polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.
Dalam Surat Telegram yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sigit Prabowo tersebut berisikan tentang peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Baca: Dicurigai karena Tak Pakai Seragam, Terungkap Polisi yang Tilang Pengendara Masih Bocah 13 Tahun
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.
"Betul," ujarnya singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).
Dalam surat telegram tersebut, imbuhnya terdapat tujuh poin larangan. Yaitu:
"1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar".
Ancaman
Anggota kepolisian yang tetap melanggar aturan soal larangan pamer gaya hidup tersebut akan mendapat sanksi tegas.
Sanksi tersebut antara lain berupa kurungan penjara hingga pencopotan jabatan.
Namun, anggota yang diketahui telah melanggar, nantinya akan diperiksa terlebih dahulu. Bila terbukti melanggar maka sanksi tersebut akan dijatuhkan.
"Kalau misalnya terbukti, kami tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," kata Kepala Divisi Humas Polri irjen Muhammad Iqbal seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (20/11/2019).
Dinilai Tepat
Menanggapi larangan tersebut, sosiolog dari Universitas Airlangga (Unair) Bagong Suyanto mengatakan hal itu sangat tepat.
"Polisi yang pamer kemewahan membuat masyarakat menilai jelek polisi. Jadi sudah tepat dilarang," kata Bagong saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).
Baca: Penjelasan Kapolres Terkait Ledakan di Kejari Parepare
Pelarangan tersebut menurutnya memiliki dasar yakni karena polisi itu sendiri sebagai role model atau yang dijadikan panutan oleh masyarakat.
Selain itu, ia juga menyarankan agar harta serta kondisi ekonomi dari aparat kepolisian untuk dilacak lebih jauh lagi.
Pelacakan tersebut dimaksudkan bila memang tujuannya ingin "bersih-bersih" dan mencegah praktik tidak jujur oknum kepolisian.
Lebih lanjut ia menambahkan, polisi memiliki tugas sebagai penegak hukum, tak lain dari itu.
"Polisi wewenangnya penegakkan hukum. Jadi kalau mereka pamer harta di luar kelayakan tentu mengundang tanda tanya," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.