KPK Minta Bantuan Interpol Lacak Pasangan Sjamsul-Itjih Nursalim
Sebelumnya, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Kapolri terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk melacak tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul dan Itjih Nursalim.
Sebelumnya, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Kapolri terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka tersebut.
"Setelah sebelumnya KPK mengirimkan surat pada Kapolri terkait DPO dua orang tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN, KPK juga telah mengirimkan surat pada Ses NCB Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui 'red notice' terhadap tersangka SJN dan ITN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/11/2019).
Sjamsul-Itjih merupakan tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Baca: Bahas Pimpinan KPK Tegur Pegawai karena Undang Ustaz Abdul Somad, Nada Bicara Fahri Hamzah Meninggi
Baca: Kasus Meikarta, KPK Tahan Bartholomeus Toto
Baca: Peneliti: Gugatan Agus Raharjo Cs Beri Pesan Ada Persoalan Serius Terkait Proses Revisi UU KPK
"Surat 'red notice' tertanggal 6 September 2019 tersebut menguraikan perkara yang diduga dilakukan tersangka SJN dan ITN serta permohonan bantuan pencarian melalui mekanisme 'red notice' Interpol dengan permintaan apabila ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK," kata Febri.
Langkah berikutnya, lanjut Febri, sesuai dengan respons dari pihak NCB Interpol Indonesia maka akan mengagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK sekaligus jika dibutuhkan dilakukan gelar perkara.
"Bantuan Polri dan NCB Interpol memiliki peran yang krusial untuk penanganan kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,58 triliun ini agar dapat berjalan secara maksimal," katanya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.