Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: Apa Dasarnya KPK Minta Interpol Cari Sjamsul-Itjih Nursalim?

Dia menyebut tiga pimpinan itu sudah mundur dari KPK dan menyerahkan mandat kepemimpinan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum: Apa Dasarnya KPK Minta Interpol Cari Sjamsul-Itjih Nursalim?
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy yang menangani gugatan praperadilannya, Maqdir Ismail, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Sjamsul-Itjih Nursalim, Maqdir Ismail, mempertanyakan maksud Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta bantuan Interpol untuk melacak keberadaan kliennya.

"Apa dasarnya KPK minta Interpol untuk mencari Pak Sjamsul Nursalim dan Ibu Nursalim. Kan sudah jelas dan tegas dalam perkara Pak Syafruddin Arsyad Temenggung, perkara terkait SKL bukan perkara pidana," kata Maqdir kepada Tribunnews.com, Kamis (21/11/2019).

Maqdir malah menyindir balik tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif.

Dia menyebut tiga pimpinan itu sudah mundur dari KPK dan menyerahkan mandat kepemimpinan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca: Ungkap Kasus BLBI: KPK Minta Bantuan Interpol Lacak Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim

"Artinya mereka telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Sebaiknya pimpinan KPK tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mempermalukan bangsa ini," kata Maqdir.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk melacak keberadaan Sjamsul-Itjih yang telah menjadi buron. KPK sebelumnya juga sudah berkirim surat kepada Kapolri terkait status Sjamsul-Itjih sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Setelah mengirimkan surat pada Kapolri terkait DPO dua orang tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI (Bank Dagang Negara Indonesia) selaku obligor BLBI kepada BPPN, KPK juga telah mengirimkan surat pada SES NCB-Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui Red Notice terhadap tersangka SJN dan ITN," kata Febri.

Baca: KPK Minta Bantuan Interpol Lacak Pasangan Sjamsul-Itjih Nursalim

BERITA REKOMENDASI

Febri menjelaskan dalam surat red notice tertanggal 6 September 2019 itu, KPK menjelaskan kepada Interpol mengenai perkara korupsi yang menjerat Sjamsul-Itjih. Selain itu, dalam surat tersebut KPK juga meminta bantuan Interpol untuk turut memburu Sjamsul-Itjih.

"Permohonan bantuan pencarian melalui mekanisme Red Notice Interpol dengan permintaan apabila ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK," kata Febri.

Surat tersebut telah direspon oleh NCB-Interpol. Rencananya KPK dan Interpol bakal melakukan gelar perkara bersama terkait kasus Sjamsul-Itjih.

Baca: Kerugian Negara Rp 4,58 Triliun dari Kasus BLBI, KPK Terus Berusaha Mengembalikannya

"Sesuai dengan respon dari pihak NCB Interpol Indonesia maka akan mengagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK sekaligus jika dibutuhkan dilakukan gelar perkara," katanya.

Bantuan Polri dan Interpol dibutuhkan KPK lantaran Sjamsul-Itjih saat ini telah menetap di Singapura. KPK berharap bantuan dari lembaga penegak hukum lain dapat memudahkan menuntaskan kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun tersebut.

"Bantuan Polri dan NCB Interpol memiliki peran yang krusial untuk penanganan kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,58 triliun ini agar dapat berjalan secara maksimal," kata Febri.

Baca: Tersangka Umar Ritonga Habiskan Duit Suap Rp500 Juta untuk Beli Rumah di Siak

Di sisi lain, KPK saat ini masih mengkaji putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Indonesia (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dari jeratan hukum perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Kajian ini dilakukan KPK untuk mempersiapkan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.

"Untuk putusan lepas dengan terdakwa Syarifuddin Arsyad Tumenggung, tim JPU KPK sedang memperdalam pertimbangan-pertimbangan hukum untuk kebutuhan mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali," kata Febri. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas