Penjelasan Dirut Petrokimia Gresik Setelah Diperiksa KPK soal Kasus Suap Bidang Pelayaran
Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi, Kamis (21/11/2019).
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi, Kamis (21/11/2019).
Rahmad mengatakan, ia dipanggil untuk melengkapi berkas perkara Taufik Agustono yang merupakan tersangka kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.
"Tadi melengkapi berkasnya saudara Taufik Agustono. Enggak ada kaitannya (dengan PT Petrokimia Gresik), itu hanya melengkapi saja," kata Rahmad saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/11/2019).
Rahmad pun tak menjawab pertanyaan wartawan soal status PT HTK yang sempat mempunyai kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan Petrokimia Gresik.
"Itu tanyakan sama penyidik saja, tadi sudah saya jelaskan semua. Yang jelas, di sidang tipikor sebelumnya sudah terang benderang bahwa saya hanya diikut-ikutkan saja," ujar dia.
Rahmad diperiksa penyidik selama kurang-lebih enam jam. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.00 WIB dan keliar pada pukul 15.45 WIB.
Rahmad mengatakan, ia berkomitmen membantu KPK dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"Saya selaku warga negara menginginkan bisa membantu KPK menyelidiki ini, membuka seterang-benderang sehingga tugas KPK bisa berjalan dengan baik," kata Rahmad.
Diketahui, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam pengembangan dari kasus yang menjerat mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik secara bertahap, yaitu, 59.587 dollar Amerika Serikat (AS) pada 1 November 2018; 21.327 dollar AS pada 30 Desember 2018; 7.819 dollar AS pada 20 Februari 2019, dan Rp 89,44 juta pada 27 Maret 2019.
Dalam kasus ini, Bowo Sidik sendiri telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani sidang di pengadilan.
Adapun dua orang lain yang terlibat dalam kasus ini adalah orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani yang divonis dua tahun penjara dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Diperiksa KPK soal Kasus Suap Bidang Pelayaran, Begini Kata Dirut Petrokimia Gresik