Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seusai Diperiksa KPK, Imam Nahrawi 'Kangen' Jadi Menpora

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain. Saat ini, Imam dan Ulum telah ditahan KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Seusai Diperiksa KPK, Imam Nahrawi 'Kangen' Jadi Menpora
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Mantan Menpora Imam Nahrawi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imam hanya menjalani pemeriksaan selama satu jam atas kasus yang menjeratnya, yakni kasus dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018.

Keluar dari dalam kantor KPK pukul 14.33 WIB, Imam Nahrawi nampaknya masih 'kangen' menjabat sebagai menpora.

Ia berharap Indonesia meraih hasil terbaik di ajang Sea Games 2019 Filipina.

Baca: Tiga Pimpinan KPK Gugat Ke MK, Agus Rahardjo Cs Tak Paham Ketatanegaraan

"Doakan ya, Indonesia nanti ini, apa menyongsong Sea Games 2019 di Filipina," ucap Imam di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

Selain itu, ia mengaku hari ini KPK memperpanjang masa penahanannya.

"Sebentar, perpanjangan. Belum saya baca (lama perpanjangan). Makasih ya. Salam buat keluarga," katanya sebelum meninggalkan gedung KPK.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.

Baca: Kuasa Hukum: Apa Dasarnya KPK Minta Interpol Cari Sjamsul-Itjih Nursalim?

Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.

Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.

Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora.

Baca: Tersangka Umar Ritonga Habiskan Duit Suap Rp500 Juta untuk Beli Rumah di Siak

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain. Saat ini, Imam dan Ulum telah ditahan KPK.

Keduanya disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: Istana Hormati 3 Pimpinan Lembaga Antirasuah Uji Materi UU KPK

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas