UMK Bekasi 2020 Lebih Tinggi Dibandingkan UMP DKI Jakarta, UMK Karawang Tertinggi di Jabar
Upah minimun kabupaten/kota (UMK) Kota dan Kabupaten Bekasi 2020 lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Upah minimun kabupaten/kota (UMK) Kota dan Kabupaten Bekasi 2020 lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020.
Rapat pembahasan kenaikan UMK Kota Bekasi 2020 telah dirampungkan oleh Dewan Pengupahan Kota Bekasi.
Hasilnya, upah mengalami kenaikan 8,51 persen.
Sebelumnya, UMK Kota Bekasi 2019 senilai Rp 4.229.756 per bulan.
Kini, UMK Kota Bekasi 2020 senilai Rp 4.589.708 per bulan.
Melansir Tribun Jakarta, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disanaker) Kota Bekasi, Sudirman, mengatakan pihaknya akan segera mengirim keputusan hasil rapat tersebut untuk direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Secepatnya akan kita ajukan, biasanya kalau yang udah-udah disetujui aja, karena udah dirapatin di tingkat kota," kata Sudirman saat dikonfimasi, Jumat, (15/11/2019).
Proses pembahasan besaran upah terbaru berjalan alot.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak mengusulkan besaran kenaikan UMK 2020.
Sedangkan unsur serikat pekerja menginginkan kenaikan UMK sebesar 15 persen.
"Keputusan diambil dengan cara voting, semua unsur hadir baik dari pemerintah, pengusaha (Apindo), serikat pekerja dan akdemisi, suara terbanyak dari forum memilih kenaikan sebesar 8,51 persen," jelas dia.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja, Rudolf, mengatakan, pihaknya sejauh ini menerima hasil keputusan rapat.
Meski begitu, buruh berpegang teguh kenaikan UMK 2020 harus 15 persen sesuai hasil survey pasar Kualitas Hidup Layak (KHL).
"Kita menerima ya untuk angka 8,51 itu kita terima, kalau kita dari SP (serikat pekerja) belum pernah memprediksi karena bagaimana pun kita meminta kenaikan di atas PP 78 (8,51 Persen sesuai surat edaran Menaker)," tegas dia.
Adapun dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi menegaskan dari awal hingga akhir rapat tidak setuju dengan kenaikan UMK 2020.
Alasannya, pemerintah selama ini tidak pernah melakukan evaluasi terhadap pelaksaan UMK 2019.
Dari data hasil riset internal, hanya ada 30 persen dari 3000 perusahaan di Kota Bekasi yang melaksanakan UMK.
"Karena kami tidak setuju dengan UMK 2020, dasarnya karena belum ada hasil evaluasi UMK 2019 di Kota Bekasi," jelasnya.
Ridwan Kamil Belum Umumkan UMK Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil belum mengumumkan UMK 2020.
Melansir Tribun Bogor, Ia mengungkapkan masih mempertimbangkan opsi untuk tidak segera menetapkan UMK 2020.
Hal itu ditujukan untuk menjaga kondusivitas dunia usaha.
Ia mengungkapkan penetapan UMK 2020 masih dikaji dan akan diputuskan beberapa hari lagi.
Mantan Wali Kota Bandung tersebut mengatakan pemprov harus mempertimbangkan kondisi pelemahan ekonomi saat ini yang kemungkinan berlanjut pada 2020 dan diprediksi akan lebih berat.
Terlebih pihaknya sudah mendapatkan surat dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang memberikan informasi terkait kondisi dunia usaha.
"Jadi sedang kami pertimbangkan plus minusnya. Saya sudah terima surat dari Apindo yang intinya kemungkinan besar ekonomi lagi berat kan jadi penetapan UMK sangat berpengaruh terhadap sektor padat karya, jadi saya pertimbangkan," katanya di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (20/11/2019).
Kabupaten Bekasi
UMK Kabupaten Bekasi 2020 juga mengalami kenaikan.
UMK Kabupaten Bekasi 2019 sebesar Rp 4.146.126 per bulan.
Kini, UMK Kabupaten Bekasi 2020 naik menjadi Rp 4.498.961.
"Ya kalau dari Apindo sendiri karena fokus pada regulasi yang ditetapkan pemerintah berdasarkan PP Nomor 78-nya kan.
Karena penetapan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yauda kita ambil di situ," kata Ketua Apindo Kabupaten Bekasi, Sutomo, Sabtu (16/11/2019).
Seluruh anggota Dewan Pengupahan mengikuti usulan kenaikan dari pemerintah sebesar 8,51 persen.
UMP DKI Jakarta
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.276.335,76.
Ini berarti ada kenaikan sebesar Rp 335.776 dari UMP sebelumnya yang mencapai sekira Rp 3.940.000.
"Saya sampaikan hari ini UMP DKI Jakarta untuk 2020 mengalami perubahan, naik sebesar Rp 334.776 atau persentase 8,51 persen," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (1/11/2019).
Anies menyebut, besaran kenaikan UMP ini telah disesuikan dengan peraturan yang berlaku.
"Penetapan UMP ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, baik Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menerbitkan surat edaran Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober lalu
Dimana dalam surat edaran tersebut, UMP seluruh wilayah di Indonesia akan dinaikkan sekitar 8,5 persen.
Berikut kenaikan UMP DKI Jakarta dari 2017 sampai 2020:
- 2020 Rp 4.276.349
- 2019 Rp 3.940.973
- 2018 Rp 3.648.035
- 2017 Rp 3.355.750
Rekomendasi Dewan Pengupahan Jawa Barat
Dewan Pengupahan Jawa Barat sudah merekomendasikan besaran UMK 2020 masing-masing Kota dan Kabupaten.
Berdasarkan data Dewan Pengupahan Jawa Barat, UMK Kabupaten Karawang 2020 tertinggi diantara UMK Kota dan Kabupaten lainnya.
Besarnya UMK Kabupaten Karawang 2020 sebesar Rp 4.594.324,54 naik 8,51 persen dari tahun 2019 yaitu Rp 4.234.010,27.
Sementara itu UMK Kota Depok 2020 sebesar Rp 4.202.105,87, lebih tinggi dari UMK Kota Bogor 2020 Rp 4.169.806,58 dan UMK Kabupaten Bogor 2020 di angka Rp 4.083.670,00.
Sedangkan Kota Banjar menjadi UMK terkecil di Jawa Barat, yaitu Rp 1.831.884,83 .
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (TribunnewsBogor.com/Soewidia Henaldi) (Tribunjakarta.com/Suharno)