Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah 4 Lokasi, KPK Sita Catatan Aliran Suap Proyek Dinas PUPR dan Perdagangan Lampung Utara

Barang bukti yang disita yakni dokumen proyek serta catatan aliran uang dugaan suap dalam perkara ini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Geledah 4 Lokasi, KPK Sita Catatan Aliran Suap Proyek Dinas PUPR dan Perdagangan Lampung Utara
KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti tambahan terkait kasus dugaan suap pengurusan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Barang bukti yang disita yakni dokumen proyek serta catatan aliran uang dugaan suap dalam perkara ini.

Bukti-bukti tambahan tersebut disita penyidik KPK usai menggeledah empat lokasi di Lampung Utara pada hari ini.

Penggeledahan dilakukan sejak siang dan masih berlangsung hingga malam hari ini.

Empat lokasi yang digeledah yakni di Rumah Benteng Jalan Penitis, Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan; Rumah di Jalan Sultan Agung Raya, Way Halim Permai; Rumah Paman Bupati, di Jalan Hos Cokroaminoto, Kotabumi Tengah, Lampung Utara; serta kediaman Adik Bupati Lampung Utara di Jalan Kelapa, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

"Dari lokasi tersebut diamankan sejumlah dokumen-dokumen proyek di Lampung Utara dan catatan aliran dana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/11/2019).

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Agung bernama Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri; serta dua pihak swasta bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Keenamnya dijerat atas kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.

Terkait suap proyek di Dinas Perdagangan, diduga Agung menerima suap dari Hendra senilai Rp300 juta melalui Wan Hendri dan Raden Syahril.

Uang tersebut terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu, pembangunan pasar tradisional desa Comook Sinar Jaya, kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp1,073 miliar.

Kemudian terkait pembangunan pasar tradisional desa Karangsari kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar Rakyat Tata Karya (DAK) Rp3,6 miliar.

Sedangkan terkait dengan proyek di Dinas PUPR Agung telah menerima uang beberapa kali yakni sekitar bulan Juli sebesar Rp600 juta, pada September menerima Rp50 juta, pada 6 Oktober, diduga menerima Rp350 juta. Jadi, total Rp1 miliar yang sudah diterima Agung terkait proyek di Dinas PUPR ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas