Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemudahan Berusaha, Menkumham Sederhanakan Proses Pendirian Badan Usaha Perseorangan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan, kebijakan ini juga mendorong Ease of Doing Business (EoDB), atau kemudahan berusaha.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemudahan Berusaha, Menkumham Sederhanakan Proses Pendirian Badan Usaha Perseorangan
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Menkumham Yasonna Laoly di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM akan menyederhanakan business process pendirian badan usaha dan beri legalitas Perusahaan Perseorangan (PP) untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan, kebijakan ini juga mendorong Ease of Doing Business (EoDB), atau kemudahan berusaha.

Baca: Kemenkumham Sarankan Dibuat Perpres Sikapi Usul BPIP Soal Pembelajaran Pancasila di Sekolah




"Sehingga dapat memberikan iklim usaha yang ramah (business friendly) bagi investor dan masyarakat," kata Yasonna dalam keterangan yang diterima, Jumat (22/11/2019).

menurutnya, ada beberapa langkah penyederhanaan business process pengesahan badan usaha, antara lain:

a. Membuat fasilitas online pendirian badan usaha yang dapat selesai dalam waktu 7 (tujuh) menit;

b. Menggabungkan pemesanan nama dan pengesahan dalam 1 (satu) step;
c. Menerapkan e-billing, dan tidak lagi memberikan fasilitas pelayanan pembelian voucher secara manual.

BERITA TERKAIT

d. Pengumunan Perusahaan dilakukan dalam AHU Online, sehingga memangkas biaya penerbitan.

Baca: Update CPNS 2019, Kementerian Hukum dan HAM Paling Banyak Pelamar

Yasonna menjelaskan, pendaftaran Usaha Mikro dan Kecil dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Perusahaan Perseorangan (PP), dengan ketentuan:

a. Skema pendirian berbentuk pendaftaran;
b. Pendiri dapat menyusun sendiri akta pendiriannya;
c. Perusahaan Perseorangan dapat didirikan oleh 1 (satu) orang;
d. Tidak ada ketentuan modal minimum;
e. Pemesanan nama dan pengesahan dilakukan dalam 1 (satu) tahap;
f. Permohonan pendaftaran dapat dilakukan sendiri oleh pemohon;
g. Kewenangan terbatas dengan pemisahan tanggung jawab harta kekayaan antara harta usaha dan harta pribadi;

h. Tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau nol
PNBP;
i. Usulan pembentukan NPWP dibuat dalam sistem AHU Online;
j. Pengumunan Perusahaan dilakukan secara online;
k. Menghilangkan ketentuan tentang penggunaan stempel perusahaan.

Baca: Menkumham Yasonna Sarankan Anaknya Tidak Penuhi Panggilan KPK Karena Belum Terima Surat Panggilan

Menurtnya, pemanfaatan kemudahan dan kebijakan nol-biaya ini akan memacu segenap UMK untuk melakukan pendaftaran usaha, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi UMK dalam memulai dan mengembangkan usaha guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

"Kebijakan strategis Kemenkumham tersebut, yang diharapkan akan meningkatkan peringkat Ease of Doing Business Indonesia, selanjutnya akan dituangkan dalam Omnibus Law," kata Yasonna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas