Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiada Ruang untuk LGBT Lamar CPNS Kejagung: 'Supaya Tidak Ada yang. .'

Berita CPNS 2019, Kejagung menolak pelamar CPNS di Kejaksaan Agung, tegaskan ingin pegawai normal dan tak aneh-aneh

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Tiada Ruang untuk LGBT Lamar CPNS Kejagung: 'Supaya Tidak Ada yang. .'
net
Ilustrasi lesbian 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung berdalih bahwa pihaknya ingin peserta calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019 yang normal.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan hal tersebut terkait larangan pelamar lesbian, gay, biseksual, dan transgender ( LGBT) untuk mengikuti CPNS 2019 di Kejagung.

"Artinya, kita kan pengin yang normal-normal, yang wajar-wajar saja.Kita tidak mau yang aneh-aneh supaya mengarahkannya, supaya tidak ada yang... ya begitulah," tutur Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

 Jadwal Pendaftaran CPNS Ditutup, Simak Batas Maksimal Pendaftaran CPNS 2019 Setiap Instansi

Mukri pun enggan menjawab ketika diminta tanggapannya bahwa syarat itu merupakan sebuah diskriminasi.

"Saya no comment-lah untuk itu ya," ujar dia.

Sebelumnya, Ombudsman mengungkapkan adanya kebijakan yang dinilai mendiskriminasi pelamar CPNS 2019.

Larangan bagi pelamar LGBT mengikuti CPNS 2019 disebutkan diterapkan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kejagung.

898 peserta mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 yang diadakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa pagi (6/11/2018), di Kantor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta.
898 peserta mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 yang diadakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa pagi (6/11/2018), di Kantor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta. (Kemenko PMK)
Berita Rekomendasi

Berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman, Kemendag sudah menghapus ketentuan tersebut.

Namun, Kejaksaan Agung masih menerapkan aturan itu.

 Cara Mengecilkan Ukuran Foto 200kb Mudah dan Cepat sebagai Syarat CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id

"Saya dengar Kemendag sudah diubah, sudah bisa menerima, persyaratan itu sudah dihilangkan, yang masih ada itu di persyaratan Kejaksaan Agung," ujar anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/11/2019).

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas