Tiada Ruang untuk LGBT Lamar CPNS Kejagung: 'Supaya Tidak Ada yang. .'
Berita CPNS 2019, Kejagung menolak pelamar CPNS di Kejaksaan Agung, tegaskan ingin pegawai normal dan tak aneh-aneh
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung berdalih bahwa pihaknya ingin peserta calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019 yang normal.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan hal tersebut terkait larangan pelamar lesbian, gay, biseksual, dan transgender ( LGBT) untuk mengikuti CPNS 2019 di Kejagung.
"Artinya, kita kan pengin yang normal-normal, yang wajar-wajar saja.Kita tidak mau yang aneh-aneh supaya mengarahkannya, supaya tidak ada yang... ya begitulah," tutur Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
• Jadwal Pendaftaran CPNS Ditutup, Simak Batas Maksimal Pendaftaran CPNS 2019 Setiap Instansi
Mukri pun enggan menjawab ketika diminta tanggapannya bahwa syarat itu merupakan sebuah diskriminasi.
"Saya no comment-lah untuk itu ya," ujar dia.
Sebelumnya, Ombudsman mengungkapkan adanya kebijakan yang dinilai mendiskriminasi pelamar CPNS 2019.
Larangan bagi pelamar LGBT mengikuti CPNS 2019 disebutkan diterapkan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kejagung.
Berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman, Kemendag sudah menghapus ketentuan tersebut.
Namun, Kejaksaan Agung masih menerapkan aturan itu.
• Cara Mengecilkan Ukuran Foto 200kb Mudah dan Cepat sebagai Syarat CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id
"Saya dengar Kemendag sudah diubah, sudah bisa menerima, persyaratan itu sudah dihilangkan, yang masih ada itu di persyaratan Kejaksaan Agung," ujar anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/11/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.