Tunjuk Bambang Widjojanto Jadi TGUPP, Anies Baswedan Digugat OC Kaligis
Otto Cornellis (OC) Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dianggap melawan hukum dengan mengangkat Bambang Widjojanto di TGUPP.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini digugat pengacara Otto Cornellis (OC) Kaligis ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
OC Kaligis menggugat Anies Baswedan karena dianggap melawan hukum dengan mengangkat Bambang Widjojanto sebagai satu di antara anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Diketahui sebelumnya, Anies Baswedan menunjuk Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi TGUPP sejak tahun 2018.
Namun, OC Kaligis seorang terpidana kasus suap tersebut menggugat Anies Baswedan, dengan nomor gugatan 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst pada Jumat (12/7/2019).
Berikut bunyi petitum gugatan OC Kaligis, melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri jakarta Pusat:
Bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT [Anies Baswedan], maka PENGGUGAT [OC Kaligis] mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Adapun isi pokok perkara OC Kaligis dalam petitum tersebut yakni:
Mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT [OC Kaligis] untuk seluruhnya.
Menyatakan TERGUGAT [Anies Baswedan] telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum TERGUGAT [Anies Baswedan] untuk memberhentikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi.
Menghukum TERGUGAT [Anies Baswedan] untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT [OC Kaligis].
Sidang pertama dalam gugatan tersebut telah dilaksanakan pada 6 Agustus 2019.
Namun, sidang pertama ini ternyata tidak dihadiri oleh Anies Baswedan dan juga OC Kaligis.
Kasus itu pun sempat mengalami mediasi pada 10 September 2019, tetapi gagal.
Agenda sidang replik atau jawaban penggugat akan dilaksanakan pada Selasa (26/11/2019) pukul 10.00 WIB.
Menyikapi hal tersebut, Bambang Widjojanto menilai, OC Kaligis hanyalah mencari panggung dengan argumennya saja, dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/11/2019).
Bambang yang kerap disapa BW menilai OC Kaligis hanya berharap lolos dari tahanan kasus suap yang menjeratnya.
"Lagi cari panggung. Jadi kita kasihan sama orang yang sudah senior, sudah tua cari-cari panggung. Jangan cuma kepengin supaya bisa keluar dari tahanan," kata Bambang.
Bambang pun enggan menanggapi soal gugatan OC Kaligis yang menyangku pautkan dengan pengangkatannya sebagai TGUPP pilihan Anies.
“Argumen-argumen mengada-ada. Dia lagi cari panggung dengan argumen-argumen yang ada,” kata Bambang.
Menurutnya, apa yang digugat OC Kaligis tidak benar dan bahkan keliru.
“OC punya kemampuan menemukan ide kayak gitu. Sekarang basis argumennya itu tidak jelas juga. Dia selalu mencari-cari gitu kan? Persoalannya jadi personalisasi kayak gitu,” ujar Bambang.
Tugas Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan
Sementara itu, Ketua TGUPP DKI JAkarta Amin Subekti mengatakan, TGUPP bertugas untuk memonitor program-program satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Jakarta.
Tujuannya adalah memastikan program-program SKPD sesuai dengan visi dan misi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
TGUPP sendiri siketahui telah dibentuk awal 2018 dengan Bambang Widjojanto sebagai ketua Komite Pencegahan Korupsi.
BW merupakan ketua aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) hak asasi manusia Nursyahbani Katjasungkana.
Ia juga mantan Wakapolri Komjen Oegroseno.
BW juga peneliti ahli tata pemerintahan Tatak Ujiyati.
Sebelumnya, track record BW pun pernah menjabat sebagai Ketua TGUPP pada masa Muhammad Yusuf.
Adanya komite ini, diharapkan Anies sebagai penghubung antara Pemprov DKI dan lembaga lain yang terkait dengan pencegahan korupsi.
Menurut Anies, komite yang khusus menangani pencegahan korupsi penting dibuat di Jakarta.
Alasannya, Jakarta merupakan ibu kota, sehingga semua usaha untuk mencegah korupsi bisa berdampak di tingkat nasional.
(Tribunnwes.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)