Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN Umumkan Portal SSCASN CPNS 2019 akan Alami Perbaikan, Berikut Waktu Tanggal dan Jamnya

Badan Kepegawaian Negara menginformasikan portal ssacsn.bkn.go.id. akan mengalami perbaikan, ketahui waktunya.

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Ifa Nabila
zoom-in BKN Umumkan Portal SSCASN CPNS 2019 akan Alami Perbaikan, Berikut Waktu Tanggal dan Jamnya
Kementerian PANRB
Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi dibuka sejak Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB lalu.

Tahun 2019 ini, ada sebanyak 37.425 formasi CPNS, sementara untuk pemerintah daerah tersedia lowongan 114.861 formasi.

Pendaftaran CPNS 2019 dapat dilakukan dengan mendaftar melalui laman ssacsn.bkn.go.id.

Setelah dibukanya pendaftaran sejak tanggal 11 November 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat per 22 November 2019,  pukul 16:43 WIB telah ada 4.336.587 pendaftar yang sudah membuat akun.

Kemudian 2.658.829 yang sudah mengisi formulir dan 1.690.685 yang telah menyelesaikan tahap pendaftaran hingga akhir.

Pada pengumuman terbarunya melalui laman Twitter @BKNgoid, BKN memberitahukan  pada hari Selasa (26/11/2019), laman portal SSCASN sementara tidak dapat diakses.

Hal ini dilakukan untuk memperbaiki sistem dan menyesuiakan setting portal SSCASN.

BERITA REKOMENDASI

Namun penonaktifan portal SSCASN BKN pada hari Selasa, (26/11/2019) hanya terjadi pada pukul 00.01 hingga 05.00 WIB

Imbauan BKN kepada Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah Terkait Rentang Masa Pendaftaran CPNS 2019

Badan Kepegawaian Negara melalui surat pemberitahuanya dengan Nomor : K 26-30/ V 189-3/ 99 Perihal Batas Waktu Pendaftaran CPNS 2019 mengimbau kepada Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait masa perpanjangan dan mekanisme pendaftaran CPNS 2019.

Dalam surat tersebut tertera informasi berikut:

1. Bagi instansi yang sudah mengumumkan penerimaan CPNS 2019 tetapi belim mencantumkan persyaratan sebagaimana Surat Edaran Menteri PAN RB terkait penyandang disabilitas agar dapat melakukan peninjauan kembali.


2. Berdasarkan Pasal 22 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dimana batas waktu pengumuman penerimaan CPNS sekurang-kurangnya 15 kalender, maka batas akhir penutupan pendaftaran CPNS Tahun 2019 ditentukan sebagai berikut:

a.Bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran kurang dari 15 hari diharapkan dapat melakukan perpanjangan pendaftaran sekurang-kurangnya sampai dengan 15 hari kalender

b. Bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran antara 15 sampai dengan 20 hari kalender, dapat melanjutkan proses pendaftaran hingga batas waktu tersebut.

c. Bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran lebih dari 20 hari kalender, diharapkan dapat mengubah batas waktu pendaftaran maksimal 20 hari kalender

Surat Imbauan BKN
Surat imbauan BKN kepada Kementerian/ lembaga dan Pemerintah daerah terkait rentang waktu masa pendaftaran CPNS 2019

BKN Imbau Pelamar Pahami Ketentuan Pendaftaran

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono mengimbau pendaftar CPNS 2019 untuk tidak terburu-buru melakukan pendaftaran.

Paryono berharap, sebelum melakukan pendaftaran, para pendaftar terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang termuat dalam portal SSCASN

"Silakan pelamar pahami betul alur pendaftaran dan tata cara registrasi di portal SSCASN dengan mengunduh Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2019 pada kolom alur di portal," terangnya dikutip dari laman BKN.

Jika pelamar menemui masalah atau kurang memahami penjelasan yang tersedia, dapat membuka kanal Frequently Asked Question (FAQ) dalam portal ssacsn.bkn.go.id yang menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar.

Tahapan Pendaftaran CPNS 2019

Bagi yang berminat ingin menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil 2019, berikut adalah tahapan-tahapannya:

Alur Pendaftaraqn CPNS 2019 (Twitter @BKNgoid)
Alur Pendaftaraqn CPNS 2019 (Twitter @BKNgoid) (Twitter @BKNgoid)

1. Pelamar CPNS 2019 mengakses portal sscasn.bkn.go.id.

2. Membuat akun SSCN 2019 menggunakan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.

3. Setelah registrasi dengan NIK/KK, kemudian login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

4. Pelamar mengunggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun.

5. Lengkapi Biodata.

6. Pilih formasi dan jabatan yang sesuai dengan pendidikan.

8. Cetak kartu pendaftaran SSCN 2019 dan cek resume.

9. Verifikasi pendaftaran dan seleksi.

10. Pengumuman kelulusan.

Dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, para pendaftar agar tidak tergiur atas berbagai tawaran yang menjanjikan kelolosan dalam CPNS 2019. 

Seleksi CPNS 2019 tidak dipungut biaya dan segala informasi resmi terkait CPNS 2019 hanya dikeluarkan melalui website BKN.go.id, sscasn.bkn.go.id.

(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas