Ahok Jadi Kominisaris Utama Pertamina, Andre Rosiade Sebut akan Perhatikan Kinerjanya
Andre Rosiade mengingatkan Erick Thohir meminta Ahok mengubah cara berkomunikasi. Ia meminta Ahok merubah gaya berkomunikasinya sebelum dilantik.
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Posisi dan jabatan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok di BUMN akhirnya terjawab sudah.
Seperti kabar yang berkembang, Ahok ditempatkan di PT Pertamina.
Dilansir melalui Kompas.com, (Haryanti Puspa Sari) Menteri BUMN, Erick Thohir menyatakan Ahok akan menjabat Komisaris Utama PT Pertamina.
"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," ujar Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Sementara itu Ahok akan didampingi Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin yang menjadi Wakil Komisaris Utama.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade mengingatkan Erick Thohir meminta Ahok mengubah cara berkomunikasi.
Ia berharap Erick Thohir memberikan pesan tersebut kepada Ahok sebelum dilantik menjadi komisaris utama PT Pertamina.
"Sebelum dilantik Senin atau Selasa, tolong Pak Ahok diajak kembali bicara, ingatkan Pak Ahok agar merubah cara berkomunikasi yang bersangkutan," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Andre juga mengaku akan memperhatikan kinerja Ahok.
Apabila kehadiran Ahok tidak membawa kemajuan untuk Pertama, ia akan meminta Menteri BUMN memberhentikan Ahok.
"Tapi kalau kinerjanya tidak baik alias amburadul. Tentu kami akan merekomendasikan kepada pak Erick Thohir agar yang bersangkutan dipecat," ujarnya.
Sementara itu Andre juga berharap Ahok dapat berkontribusi di Pertamina.
Khususnya, membuat Pertamina menjadi transparan dan profesional.
"Semoga tercapai, kita tunggu aja. Apakah pak Ahok mampu atau hanya sebatas kursi empuk bagi Ahok karena dekat dengan presiden," pungkasnya.
Jangan Lagi Petantang-petenteng
Sebelumnya, Andre Rosiade juga sempat meminta Ahok harus mengubah cara gaya komunikasinya bila terpilih jadi bagian BUMN.
Ia mengharapkan Ahok tidak bertindak seperti saat menjadi Gubernur DKI Jakarta.
“Saya hormati rencana Menteri BUMN mau mengangkat beliau (Ahok). Kepada Pak Ahok tolong ikuti UU BUMN dan UU perseroan. Jangan sampai nanti diulang lagi petantang-petenteng waktu jadi gubernur DKI. Itu harapan kita,” ujar Andre, Kamis (14/11/2019), dilansir melalui Kompas.com.
Andre berharap Politisi PDIP tersebut mampu membawa perubahan baik di BUMN, bukan keributan.
“Menjadi direksi BUMN diharapkan membawa terobosan dan perbaikan bagi BUMN, bukan cari ribut. Itu harapan kita,” kata Andre.
Sementara itu anggota Komisi VI lain, Achmad Baidowi menyarankan Ahok mengubah gaya komunikasi jika diberi kepercayaan memimpin BUMN.
Ia berharap Ahok mengedepankan empati dari pada emosi.
“Ahok harus mengubah pola komunikasi dengan lebih mengedepankan empati, bukan emosi dalam memimpin lembaga,” kata Badowi.
Direktur Keuangan Baru
Melansir Kompas.com, tidak hanya masuknya Ahok dan Budi Sadikin, PT Pertamina juga memiliki Direktur Keuangan baru.
Ia adalah Emma Sri Martini, mantan Dirut PT Telkomsel
"Juga ada Direktur Keuangan (Pertamina) yang baru, Ibu Emma dari yang sebelumnya Dirut PT Telkomsel," lanjut Erick Thohir.
Pro Kontra
Rencana penunjukan Ahok untuk menjadi salah satu petinggi di BUMN menuai pro dan kontra.
Satu di antaranya karena Ahok sempat menjadi terpidana.
Diketahui, pada 9 Mei 2017, Ahok dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mantan Gubernur Jakarta tersebut terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.
Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Namun, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman menyebut status Ahok sebagai mantan terpidana penodaan agama tidak bermasalah.
Ia mengungkapkan yang terpenting Ahok tidak menjadi terpidana kasus korupsi.
"Jadi kalau mau masuk BUMN bersih, di dalam bersih-bersih dan keluar bersih. Begitu saja," ujarnya dikutip Kompas.com.
Mengacu UU No. 19/2003 tentang BUMN pasal 45 ayat (1), tidak ada persoalan terkait status mantan napi yang menjadi bos atau pimpinan di BUMN.
Berikut bunyi pasal tersebut:
"Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara."
Mengacu pasal di atas, diketahui yang dilarang menjabat calon direksi BUMN adalah yang pernah melakukan tindak pidana merugikan negara.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Akhdi Martin Pratama/Rakhmat Nur Hakim/Dandy Bayu Bramasta)