Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah akan Uji Coba PNS Bekerja di Rumah Mulai 1 Januari 2020, Begini Mekanismenya

Rencana mengenai PNS bisa bekerja di luar kantor akan diuji coba dan diimplementasikan pemerintah di tahun 2020.

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Adya Rosyada Yonas
zoom-in Pemerintah akan Uji Coba PNS Bekerja di Rumah Mulai 1 Januari 2020, Begini Mekanismenya
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi--Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie di tengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Rencana Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bekerja di luar kantor semakin dipertimbangkan.

Bahkan, rencana ini akan diuji coba dan diimplementasikan pemerintah di tahun 2020.

Hal ini dijelaskan oleh Komisioner Aparatur Sipil Negara (ASN), Rudiarto Sumarwono, di Acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV.

Rudiarto Sumarwono menjelaskan tentang wacana para PNS dapat bekerja di rumah.

Wacana PNS bekerja di luar kantor atau di rumah ini akan mulai diuji coba pada 1 Januari 2020.

Namun, dalam pelaksanaannya tidak semua Kementerian atau Lembaga Negara dapat menetapkan kebijakan para ASN bisa bekerja di rumah.

Baca: Pendaftaran CPNS 2019 akan Segera Berakhir, Berikut Daftar 10 Formasi yang Minim Peminat

Baca: Berikut Rincian Gaji Terbaru PNS 2019, DKI Jakarta akan Terima Gaji Hingga Rp 20 Juta per Bulannya

Sementara ini pelaksanaan tersebut akan diuji coba di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Berita Rekomendasi

Pemerintah harus mengatur peraturan PP No 30 tahun 2019 dan PP tersebut harus dijabarkan sehingga tentang manajemen kinerja bisa menjadi pegangan sebelum pelaksanaan rencana tersebut.

"Itu semua perlu penyelesaian yang lebih kuat dengan performer manajemen, bagaimana pemerintah harus mengatur peraturan PP 30 tahun 2019 itu yang perlu dijabarkan pemerintah, karena tentang menejemen kinerja yang perlu menjadi pegangan sebelum pelaksanaan," ujar Rudiarto dikutip Tribunnews.com dari tayangan YouTube KompasTV, Jumat (22/11/2019).

Baca: UPDATE CPNS 2019, BKN Temukan Pendaftar Abal-abal: Ada yang Gunakan Foto Aneh Misalnya Sate

Menanggapi peryataan dan rencana tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo, masih meragukan keefektifan rencana ASN akan bekerja di luar kantor.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas