Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pro Kontra Gaji Rp 51 Juta Staf Khusus Presiden, Pengamat Politik: Apa Efektif?

Pro kontra hak keuangan Staf Khusus Presiden yang menerima sekira Rp 51 Juta per bulan. Ada yang menyebut hal tersebut menginspirasi.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Pro Kontra Gaji Rp 51 Juta Staf Khusus Presiden, Pengamat Politik: Apa Efektif?
Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris
Presiden Joko Widodo mengenalkan tujuh orang sebagai Staf Khusus Presiden untuk membantunya dalam pemerintahan pada sebuah acara perkenalan yang berlangsung dengan santai di veranda Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019) sore. Ketujuh staf khusus baru yang diperkenalkan Presiden Jokowi merupakan anak-anak muda berusia antara 23-36 tahun atau generasi milenial. Adapun ketujuh staf khusus baru yang diumumkan oleh Presiden Jokowi yaitu (kiri ke kanan) Andi Taufan Garuda Putra, Ayu Kartika Dewi, Adamas Belva Syah Devara, Gracia Billy Mambrasar, Putri Indahsari Tanjung, Angkie Yudistia, dan Aminuddin Maruf. Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar gaji Staf Khusus Presiden sebesar Rp 51 Juta per bulan menimbulkan pro dan kontra.

Di antara 14 nama Staf Khusus Presiden, ada tujuh anggota yang masuk dalam kalangan milenial.

Sebelumnya Jokowi pernah mengatakan, Staf Khusus Presiden dari kalangan milenial tersebut tidak akan bekerja full time.

Namun, mereka akan tetap diberi hak keuangan alias gaji secara penuh.

Rupanya publik mengetahui besaran gaji yang diberikan kepada stafsus presiden, dan muncul pro kontra soal gaji stafsus presiden.

Pro kontra tersebut beberapa disampaikan tokoh politik.

Berikut ini kumpulan tanggapan soal besaran gaji Stafsus Presiden yang telah dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber pada Sabtu (23/11/2019).

Berita Rekomendasi

1. Wakil Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaoanan Daulay

Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay
Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay (Chaerul Umam)

Saleh berpendapat jumlah pembantu presiden banyak.

Keputusan mengangkat 14 staf khusus presiden justru membuat birokrasi menjadi gemuk.

Menutur Saleh, pengangkatan staf khusus presiden tidak efisien.

Salah mengatakan selama ini kinerja mereka tidak pernah terdengar.

"Silakan dinilai sendiri apakah itu efisien atau tidak," tutur Saleh dikutip dari TribunManado.co,id.

2. Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat

Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat di sela konsolidasi partai di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Sabtu (14/9/2019)
Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat di sela konsolidasi partai di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Sabtu (14/9/2019) (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Djarot mengatakan penunjukan tujuh staf khusus presiden yang masih muda atau dikenal sebagai milenial mendobrak birokrasi yang kaku.

Politisi PDIP tersebut berpendapat teman diskusi Jokowi yang baru tentu menginspirasi anak-anak muda yang kreatif.

"Ini melampaui batas-batas birokrasi, inovasi, dan kreativitas itu melampaui aturan birokrasi yang kaku," ungkapnya.

3. Dosen Fakultas Ilmu Politik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Wijayanto

Wijayanto mengatakan penunjukan staf khusus milenial ini bukan berarti tidak memiliki sisi negatif.

Senada dengan Saleh, Wijayanto juga menuturkan lingkaran istana dan kabinet Jokowi saat ini relatif besar.

Dikutip dari Kompas.com, kehadiran milenial tersebut justru semakin mempergemuk pemerintah yang terdiri dari 34 menteri, 12 wakil menteri, dan 13 staf khusus.

"Sekarang kita melihat ada staf khusus, kita bisa bertanya apakah mereka benar-benar efektif atau hanya sebagai ornamen politik," ujar Wijayanto, Jumat (22/11/2019).

Ia mengatakan, ada bayang-bayang pesimisme terhadap kaum milenial tersebut.

Kendati demikian, pihaknya menunggu bagaimana presiden bisa memanfaatkan keberadaan para staf khusus milenial terhadap kebijakannya.

Diketahui, hak keuangan atau gaji staf khusus presiden mengacu Perpres nomor 144 tahun 2015 tentang besaran hak keuangan bagi staf khsus presiden, staf khusus wakil presiden, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten, dan pembantu presiden.

13 Nama Staf Khusus Presiden

1. Putri Indahsari Tanjung

2. Adamas Belva Syah Devara

3. Ayu Kartika Dewi

4. Angkie Yudistia

5. Gracia Billy Yosaphat Membrasar

6. Aminuddin Ma'ruf

7. Andi Taufan Garuda Putra

8. Anak Agung Gede Ngurah Ari Dwipayana

9. Sukardi Rinakit

10. Arif Budimanta

11. Diaz Hendropriyono

12. Dini Shanti Purwono

13. Fadjroel Rachman.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menilik Gaji Staf Khusus Milienial Presiden Jokowi..."

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)(TribunManado.co.id)(Kompas.com/Nur Rohmi Aida)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas