Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak di Bawah Umur jadi Pelaku Pembobolan ATM Senilai 27,3 Juta, Menyamar dengan Kenakan Jilbab

Aksi pembobolan ATM oleh anak di bawah umur berinisial AA (14). Pelaku menguras bertahap senilai Rp 27.300.000 , di Maulafa, Kota Kupang.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Anak di Bawah Umur jadi Pelaku Pembobolan ATM Senilai 27,3 Juta, Menyamar dengan Kenakan Jilbab
(KOMPAS.com/Dokumentasi Polda Metro Jaya)
ILUSTRASI - Pelaku mengenakan kerudung untuk menyamar menjadi seorang perempuan saat mengambil uang di mesin ATM 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP. "Terhadap anak pelaku (AA), dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

6. Pelaku di bawah umur dan diadakan diversi

Menurut keterangan Kasat Reskrim, karena alasan pelaku masih dibawah umur maka polisi mengupayakan diversi dan pelaku harus didampingi orangtua atau pihak Bapas. (*)

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas