Anak di Bawah Umur jadi Pelaku Pembobolan ATM Senilai 27,3 Juta, Menyamar dengan Kenakan Jilbab
Aksi pembobolan ATM oleh anak di bawah umur berinisial AA (14). Pelaku menguras bertahap senilai Rp 27.300.000 , di Maulafa, Kota Kupang.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Garudea Prabawati
(KOMPAS.com/Dokumentasi Polda Metro Jaya)
ILUSTRASI - Pelaku mengenakan kerudung untuk menyamar menjadi seorang perempuan saat mengambil uang di mesin ATM
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP. "Terhadap anak pelaku (AA), dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)
6. Pelaku di bawah umur dan diadakan diversi
Menurut keterangan Kasat Reskrim, karena alasan pelaku masih dibawah umur maka polisi mengupayakan diversi dan pelaku harus didampingi orangtua atau pihak Bapas. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)
Berita Rekomendasi