Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gus Nabil: Jangan Sampai Mendzalimi Karyawan hingga Depresi, Apalagi Sampai Bunuh Diri

IPI meminta pihak-pihak terkait meninjau peraturan hukum, serta aturan terkait yang dinilai menyengsarakan pekerja.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gus Nabil: Jangan Sampai Mendzalimi Karyawan hingga Depresi, Apalagi Sampai Bunuh Diri
Warta Kota/Desy Selviany
Kamar kos yang ditempati pilot Wings Air yang tewas gantung diri Senin (18/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKATA - Ikatan Pilot Indonesia (IPI) berencana audiensi dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Audiensi ini terkait kontrak kerja pilot yang dianggap diskriminatif. Bbahkan dalam kasus terakhir, menyebabkan seorang pilot bunuh diri.

Kopilot Wings Air, NA, bunuh diri hingga meregang nyawa, yang ditemukan pada 18 November 2019.

Ia diduga bunuh diri karena depresi kontrak kerja yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan denda Rp 7,5 miliar dari perusahaan tempatnya bekerja selama ini.

Dari kasus inilah, Ikatan Pilot Indonesia memohon audensi dengan DPR RI untuk membahas UU Ketenagakerjaan.

Fredick tetangga di indekost NA saat ditemui di Jalan Rawa Lele, RT 07 RW 01, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (21/11/2019).
Fredick tetangga di indekost NA saat ditemui di Jalan Rawa Lele, RT 07 RW 01, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (21/11/2019). (TribunMataram Kolase/ (KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR))

IPI meminta pihak-pihak terkait meninjau peraturan hukum, serta aturan terkait yang dinilai menyengsarakan pekerja.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Muchamad Nabil Haroen menyampaikan penyesalannya atas kematian copilot Nicolaus Anjar Aji Suryo.

BERITA TERKAIT

"Kematian copilot Nicolaus Anjar Aji Suryo membawa kabar buruk bagi ketenagakerjaan kita terutama sektor penerbangan," Muchamad Nabil Haroen dalam keterangannya, Minggu (24/11/2019).

Guna mendapatkan info ter-update terhadap kasus meninggalnya copilot Wings Air tersebut, pihaknya kata Muchamad Nabil akan mengagendakan audiensi dengan Ikatan Pilot Indonesia (IPI) guna didengarkan permasalahan sebenarnya.

Baca: Viral Kopilot Wings Air Dipecat & Denda Rp 7 Miliar Karena Menikah Melebihi Jatah, Kini Bunuh Diri

Baca: Gus Nabil Sebut Sudah Saatnya Indonesia Jadi Negara Maju: Kita Perlu Dorong Transformasi Pancasila

"Kasus meninggalnya copilot Wings Air akan kami kaji dari UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama dari sisi ketenagakerjaan berupa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan perlindungan pekerja pada perusahaan penerbangan secara umum," ujar Nabil.

Bahkan jika diperlukan, Komisi IX DPR RI juga akan memanggil pihak terkait lain untuk didengarkan masukannya.

Menurut Nabil, sudah saatnya pemerintah Indonesia serius mengurus tenaga kerja, pola kerja, serta aturan hukumnya.

Kamar kos yang ditempati pilot Wings Air yang tewas gantung diri Senin (18/11/2019).
Kamar kos yang ditempati pilot Wings Air yang tewas gantung diri Senin (18/11/2019). (Warta Kota/Desy Selviany)

"Kita memasuki era revolusi 4.0, juga society 5.0, yang mendorong Sumber Daya Manusia sebagai instrumen penting, di samping inovasi digital dan artificial intelligence," kata dia.

"Kita perlu mendorong peningkatan kualitas SDM, beserta kompetensi/skill, kesejahteraan dan keamanan berkerja," ungkap Nabil.

Gantung Diri

Diberitakan sebelumnya, seorang kopilot maskapai Wings Air NA (29) tewas usai gantung diri di kamar indekosnya di Kalideres, Jakarta Barat pada Senin (18/11/2019).

Berdasarkan informasi yang beredar, NA mengakhiri hidupnya lantaran masalah pekerjaan.

Baca: PIlot Wings Air Kerap Murung di Kamar Sepekan Sebelum Tewas Gantung Diri

Baca: Fakta Baru Pilot Wings Air Gantung Diri, Sepekan Kurung Diri di Kamar, Ada Surat Sanksi dari Kantor

Tak hanya sampai disitu, NA juga diduga dipecat dan terkena imbasnya wajib membayar denda sebanyak Rp 7 miliar lantaran cuti nikah melebihi jatah yang diberikan.

Sementara itu, Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana juga menduga motif bunuh diri yang dilakukan NA ada hubungan dengan pekerjaan.

Menurut Indra Maulana, pihak maskapai dari tempat NA bekerja itu mengirim surat penjatuhan sanksi dikirim ke rumah orang tua korban di Solo.

Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan adik korban, kata AKP Indra Maulana, diduga ada keterkaitan antara peristiwa bunuh diri yang dilakukan NA dengan surat penjatuhan sanksi.

Wings Air buka rute Tanjung Karang-Krui
Wings Air buka rute Tanjung Karang-Krui (Press release Wings Air Foto : Marthunis)

"Kami belum lihat langsung fisik surat beserta isinya seperti apa, tapi dari keterangan adiknya, surat itu memberi keterangan bahwa korban melakukan tindakan indisipliner sehingga dijatuhi sanksi oleh perusahaan," ujar AKP Indra Maulana, dikutip dari TribunJatim.com, Jumat (22/11/2019).

Beberapa hari sebelum NA ditemukan tewas gantung diri, surat tersebut tiba di rumah orang tua korban di Desa Manggung RT 002 RW 08 Kelurahan Cangakan, Karanganyar, Solo.

AKP Indra Maulana menambahkan, untuk mengungkap terkait surat penjatuhan sanksi dengan peristiwa tewasnya korban pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kepolisian di Solo.

"Kita juga segera panggil perwakilan maskapai Wings Air untuk mengklarifikasi kasus ini," ujarnya.

Baca: Di Mata Para Tetangga, Kopilot Wings Air yang Tewas Gantung Diri Dikenal Santun dan Rajin

Baca: Kopilot Wings Air Diduga Gantung Diri, Tanggapan Lion Air, Pihak Keluarga Enggan Beri Keterangan

Pihak Lion Air Group membenarkan kematian NA, induk usaha Wings Air, menyampaikan duka cita atas meninggalnya NA.

Lion Air Group menyebut NA sebagai salah satu kopilot (first officer) maskapai Wings Air.

Secara rinci penyebab kematian NA tidak dijelaskan Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro.

Ia juga tidak menyebut penyebab NA mengakhiri hidupnya apakah ada masalah pekerjaan yang dihadapi.

Baca: Misteri Kopilot Wings Air Gantung Diri, Tetangga: Orangnya Ramah Selalu Menegur

Baca: Jenazah Kopilot Wings Air yang Gantung Diri di Kamar Indekos Dibawa ke Solo

Danang Mandala Prihantoro hanya menekankan bahwa seluruh karyawan Lion Air Group harus bekerja sesuai dengan kedisiplinan, penerapan aturan kerja, dan pelaksanaan standar operasional prosedur berlaku.

"Hal ini sudah sesuai ketentuan dalam memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan atau safety first," ujar Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2019), dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, selain bekerja dengan SOP, Wings Air juga mempunyai program pembinaan kepada seluruh karyawan, termasuk awak pesawat guna meningkatkan integritas, pengetahuan, keterampilan dan berkarakter baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas