8 Nama Staf Khusus Wakil Presiden yang Baru Saja Ditujuk Wapres Ma'ruf Amin Hari Ini
Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin telah menunjuk delapan orang staff khusus yang akan membantunya 5 tahun kedepan
Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Tiara Shelavie
8. Masykuri Abdillah, Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta sebagai Staf Khusus Wapres bidang Umum.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menunjuk staf khusus pada Kamis (21/11/2019) .
Dalam susunan Staf Khusus Presiden tersebut, 7 dari 13 orang yang akan menjadi staf khususnya berasal dari kalangan milenial.
Ketujuh orang tersebut adalah Putri Indahsari Tanjung, Adamas Belva Syah Devara, Ayu Kartika Dewi, Angkie Yudistia, Gracia Billy Yosaphat Membrasar, Andi Taufan Garuda, dan Aminuddin Ma'ruf.
Mereka nantinya diharapkan bisa memberi masukan-masukan segar kepada presiden terkait kebijakan-kebijakan pemerintah.
Terkait dengan tugas-tugas staf Presiden, ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Mengacu pada peraturan tersebut, berikut tugas staf khusus presiden:
Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Pasal 18 ayat (2) berbunyi, Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden.
Pasal 18 ayat (3) mengatakan, Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Presiden. Sementara itu,
Pasal 28 ayat 1 merinci hal-hal untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden, meliputi: a. Setiap Staf Khusus Presiden dibantu oleh paling banyak 5 (lima) asisten
b. Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden
c. Khusus Sekretaris Pribadi Presiden, 2 (dua) asisten diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.
Pasal 28 ayat (2) menyebutkan, asisten seperti dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 2 (dua) pembantu asisten.
Adapun, Pasal 28 ayat (3) menyebutkan, pembantu asisten sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretaris Negara.
(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy) ( Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)