Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bamsoet Sepakat Lakukan Penguatan Peran Komisi Yudisial

"Itu sangat penting dan utama dalam kehidupan bangsa dan bernegara. Rekomendasi KY kedepan harus bersifat final dan harus dilaksanakan,

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Bamsoet Sepakat Lakukan Penguatan Peran Komisi Yudisial
ISTIMEWA
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat menerima komisioner Komisi Yudisial, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Senin (25/11/19). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) sepakat dengan usulan pimpinan Komisi Yudisial (KY) diperlukan penguatan peran institusi KY. Sehingga, peran KY bisa diperluas dalam kerangka menjaga dan menegakan kehormatan, martabat dan perilaku hakim.

"Usulan Komisi Yudisial agar dalam perubahan terbatas UUD NRI 1945 yang menjadi rencana kerja MPR RI juga turut memperkuat peran KY, patut dielaborasi lebih jauh," katanya.

Baca: Ada Wacana MPR Jabatan Presiden Bakal Jadi 3 Periode, Kepala Staf Kepresidenan Beri Tanggapan

Sehingga, dalam penegakan etika hakim sebagai penjaga keadilan, KY tak hanya sebatas rekomendasi saja, melainkan juga bisa lebih tajam," ujar Bamsoet usai menerima komisioner Komisi Yudisial, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Senin (25/11/19).

Turut hadir Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (F-Nasdem). Sedangkan para komisioner KY yang hadir antara lain, Ketua KY Dr. Jaja Ahmad Jayus, Wakil Ketua Drs. Maradaman Harahap, MH, serta para anggota KY seperti Prof. Aidul Fitriciada Azhari, Sukma Violetta, Dr. Joko Sasmito, Dr. Sumartoyo, dan Dr. Farid Wajdi.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menilai penguatan KY harus dilakukan karena nilai etik yang dipegang KY sangat penting untuk melahirkan hakim-hakim yang berkualitas. Pun, selama ini KY hanya berwenang memberi rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) jika ada hakim yang melanggar kode etik, namun tidak semua ditindaklanjuti MA.

"Itu sangat penting dan utama dalam kehidupan bangsa dan bernegara. Rekomendasi KY kedepan harus bersifat final dan harus dilaksanakan," tutur Bamsoet.

Baca: Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Ketua DPP NasDem: Tidak Ada Salahnya

Kandidat Ketua Umum Partai Golkar 2019-2024 ini menjelaskan, usulan KY agar adanya evaluasi, reposisi kedudukan serta kewenangan, bahkan hingga perubahan nomenklatur dari Komisi Yudisial menjadi Mahkamah Yudisial atau Dewan Yudisial, akan dibahas lebih lanjut.

BERITA REKOMENDASI

Dalam Badan Pengkajian MPR RI serta Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI. Sehingga bisa didapat kajian dan pendalaman yang utuh.

Baca: Komisi Yudisial Targetkan Seleksi Calon Hakim Agung Rampung 25 November 2019

"MPR RI akan memanfaatkan waktu tiga tahun pertama ini sebagai golden time dalam merespon berbagai masukan dan aspirasi publik mengenai rencana perubahan terbatas UUD NRI 1945," kata dia.

"Kita tak ingin terburu-buru, namun juga tak ingin terlalu lama dalam mengambil keputusan. Yang terpenting kajian dan pendalamannya sudah menyesuaikan aspirasi rakyat," pungkas Bamsoet.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas